PALEMBANG (10/11/2020) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang mengadakan kegiatan bimbingan teknis bantuan keuangan partai politik dengan tema kita wujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik, bertempat di gedung pertemuan Grand Atyasa Jalan Kapten Anwar Arsyad No.22 Way Hitam Kota Palembang, Kamis (10/11).

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Walikota Palembang bidang Litbang dan Investasi Letisia, dengan narasumber Kabag Hukum Setda Kota Palembang Alan Guneri, Bendahara BPKAD Juli Ampera, Inspektorat Yubi Fajar Kesuma dengan moderator Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang Bambang Wicaksono.

Ketua Pelaksana Kepala Badan Kesbangpol Kota Palembang Kurniawan diwakili oleh Sekretaris Panitia Plt. Kabag Hukum Dalam Negeri Kesbangpol Zulkarnain dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta kegiatan adalah pengurus partai politik baik yang dapat kursi maupun tidak di DPRD Kota Palembang pada pemilu 2019, sebanyak 96 orang.

Sekretaris Badan Kesbangpol Bambang Wicaksono dalam wawancaranya mengatakan Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka tertib administrasi keuangan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Bantuan keuangan untuk partai politik bersumber dari uang rakyat, untuk itu diperlukan pedoman yang tepat bagi peruntukannya serta pertanggung jawaban yang tepat dan jelas. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka diperlukan sosialisasi tentang besaran bantuan keuangan serta tata cara pertanggung jawabannya, ujarnya.

Partai politik yang mendapat bantuan dari pemerintah tahun 2020 ada sembilan partai politik yaitu ; Demokrat, Gerindra, PDIP, Nasdem, PAN, PPP, Golkar, PKS, dan PKB. Besaran jumlah bantuan yang diterima oleh partai naik menjadi besar dari 4500 rupiah per suara dari 1500 rupiah per suara, pungkasnya. (Wanto/Nsy)