(pelitaekspres.com) – PRINGSEWU- Terkait carut marutnya penerimaan P3K di kabupaten Pringsewu ,  Berakibat DPRD kabupaten Pringsewu membentuk TIM PANSUS, Di Duga ada  keganjilan dalam penerimaan P3K dengan pihak-pihak terkait.

Rapat pembentukan PANSUS  di gelar di ruang rapat Paripurna Jumat 17/11/23. Di Pimpin langsung oleh wakil ketua 1 Maulana M Lahudin , Dan Anggota Dewan dari fraksi  fraksi lain.

Kepada awak media Maulan M Lahudin menyampaikan, Hari ini kita mengadakan rapat  lanjutan usulan pansus, Dan secara resmi pansus P3K sudah kita agendakan dan sudah kita resmikan.

Dan semua fraksi menyetujui Alhamdulillah sudah terbentuk PANSUS dan sudah kita sahka.

Ketua dipimpin oleh pak Suryo, wakil ketua Pak Anton, sekretaris Pak Homsi, Kita berharap PANSUS P3K ini menjadi terang benderang di kemudian hari terkait dengan keberatan-keberatan pihak-pihak terkait terkait dengan mekanisme rekrutmen sampai dengan penetapan ada yang dirugikan dan sebagainya semua nanti dikupas tuntas di PANSUS.

Kami berharap hasilnya nanti ada rekomendasi-rekomendasi yang  ke depannya dapat menjadi  perbaikan-perbaikan di masa-masa yang akan dating.

Jadi di dalam beberapa hari ini sudah bisa memanggil pihak-pihak yang di pentingkan dalam untuk  menggali informasi potensi-potensi yang ada di PANSUS tersebut,”Ujarnya.

Di Kesempatan yang sama, Ketua Komis 1 Suryo yang ditunjuk saya selaku  Ketua Pansus menyampaikan, Ya saya di tunjuk sebagai ketua PANSUS, Wakil Ketua  Anton, Sekretaris  Homsi.

Kita akan coba menelusuri dan mendalami yang ada  kaitannya dengan surat keputusan, pertama berkaitan TMS MS lalu TMS lagi yang kedua 46 orang itu yang awalnya TMS menjadi MS, ini nanti tugas pertama kita rapat internal lalu selanjutnya kita undang pihak Unila untuk mempelajari regulasinya berkaitan dengan ini harapan kita sih supaya semua   menjadi terbuka dan gamblang supaya tidak membias. Berkaitan dengan apa yang memang semua sesuai regulasi ya kita betul-betul memahami dan memberikan penjelasan kepada para honorer baik itu Dinas Kesehatan Dinas Pendidikan maupun di teknis fungsional sehingga mereka sama tau ini.

Lalu bicara kontek keadilannya memang sesuai dengan regulasi  kalaupun tidak ada nanti pun akan rekomendasinya seperti apa kita coba di internal kasus sekaligus melaporkan kepada pimpinan DPRD kalau kasus ini dibentuk sesuai dengan instruksi dari pimpinan DPRD dan kesepakatan dari para fraksi-fraksi di DPRD.

Dan saya sudah sampaikan di awal bahwa kalau ada indikasi kecurangan dan lain-lain termasuk yang kita sampaikan di awal  beberapa waktu lalu yaitu itu menjadi ranah  hukum, Karena sekali lagi kita tidak beranilah merekomendasi itu karena dasarnya apa terus sudah personal ke personal silahkan nanti  mereka menelusuri.

Sekali lagi ini lembaga legislatif ini lembaga politik rekomendasinya tetap pada eksekutif kalau wilayah yudikatif tentunya ke aparat penegak hukum, silahkan mereka apakah ini akan diterapkan karena itu sekali ini bukan karena kita bicara masalah hukum,”Pungkasnya .( Mulia Mega )

Tinggalkan Balasan