(pelitaekspress.com)-BANYUMAS – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 beserta Satgas Covid-19 desa-desa se-Kecamatan Pekuncen, melaksanakan operasi masker di wilayah Kecamatan Pekuncen. Rabu (24/6/2020).

Disampaikan Amrin Ma’ruf, S.Sos, M.Si, Kepala DPMPTSP Banyumas selaku penanggung jawab, kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di 16 desa di Kecamatan Pekuncen dengan melibatkan berbagai unsur.

“Kita juga melibatkan berbagai unsur di Kecamatan Pekuncen yang antara lain masing-masing Babinsa di 16 desa wilayah Koramil 15 Pekuncen, Bhabinkamtibmas Polsek, Trantibum Kecamatan, serta Satgas Covid-19 masing masing desa,” ungkapnya.

Adapun sasaran penertiban wajib masker adalah para pengguna jalan yang tidak memakai dan juga yang membawa masker namun tidak dipakai saat berkendara.

Bagi yang melanggar, yaitu membawa masker tetapi tidak dipakai diberikan tindakan persuasif berupa himbauan dari Tim Gabungan Satgas Gugus Tugas Covid-19. Sedangkan bagi pengguna jalan yang tidak membawa masker sama sekali diberikan tindakan edukatif berupa push up sebanyak 20 kali.

Menurutnya, langkah itu diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banyumas, Nomor 440/1123/2020 tanggal 22 Mei 2020, tentang penertiban wajib menggunakan masker tahap III.

“Ini merupakan upaya bersama dalam mencegah penyebaran virus corona khususnya di wilayah Kecamatan Pekuncen,” pungkas Amrin Ma’ruf.

Sementara dikemukakan Babinsa Petahunan, Koramil 15 Pekuncen, Serka Eko Budi Wiyono, operasi di desa binaannya dilaksanakan mulai pukul 15.00-17.00 WIB, di perbatasan dengan Desa Semedo.

“Ada 29 orang pelanggar yang dibuatkan pernyataan dengan disaksikan unsur desa yang meliputi Linmas, Karang Taruna, PKK, Pemuda Pancasila, dan Satgas Covid-19 Petahunan,” tegasnya.

Ditambahkannya, tindakan membuat pernyataan itu juga merupakan langkah persuasif. (Aan)