(pelitaekspress.com) – DELI SERDANG – MSH (28) warga Simpang Sinalko Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara usai berhasil tertangkap karena tindak pidana pencurian yang dilakukannya oleh Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Minggu (14/6/2020).

Informasi dihimpun, Pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 17.20 wib Korban yakni Mohd Hamjah  (5) warga Jln Keramat Kel. Syahmad Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang sedang bermain HP Android Merk VIVO Y12 warna Biru di samping Sekolah MAN Lubuk Pakam, dan dimana pada saat itu MSH yang sedang mengendarai Sepeda Motor Vario dengan nomor polisi BK 6290 MAY langsung saja merampas HP milik Korban dan langsung kabur melarikan diri.

Korban yang mengalami hal tersebut langsung berteriak minta tolong ,sehingga mengundang perhatian masyarakat, dan Kemudian Masyarakat setempat berusaha untuk melakukan pengejaran terhadap MSH sehingga akhirnya MSH berhasil dimankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Dan atas kejadian tersebut orangtua korban yakni Suparlan (45) warga Jln Keramat Kel. Syahmad Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang merasa keberatan sehingga Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto membenarkan kejadian tersebut, “benar sudah kami amankan, saat ini MSH sedang menjalani proses hukum ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.”( zuni )