(pelitaekspress.com) – METRO – Ketua Musawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Metro Hi. Suparni Hadi, Spd,. Mpd mengatakan, untuk menggelar pembelajaran tatap muka beberapa syarat wajib dipenuhi sekolah yang berniat menggelar kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi virus corona di zona kuning maupun zona hijau Covid-19.
Menurutnya, sekolah tak dapat melaksanakan belajar tatap muka tanpa persetujuan Pemerintah Daerah atau dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung serta orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah. “Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” ungkap Suparni Hadi kepada Media ini, Selasa 1 September 2020.
Lebih lanjut Suparni Hadi menambahkan, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar jumlah peserta didik per kelas. Selain itu, meja para siswa juga harus berjarak sekitar 1,5 meter. Didalam kelas hanya ada sekitar 18 siswa per kelas dari awalnya saat kondisi normal bisa sekitar 28 sampai 36 peserta didik per kelas.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift, red) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” ujar Kepala SMAN 5 Metro Suparni Hadi.
Selain itu, lanjut Suparni, kantin dan kegiatan olahraga ekstrakurikuler tak diperbolehkan. Kemudian, para siswa dan guru juga harus dipastikan dalam keadaan sehat, dan juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Walaupun di perbolehkan tatap muka, pihak sekolah tidak serta merta dan
wajib menutup kembali sekolah di zona hijau atau kuning Covid-19 jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah penularan virus corona berubah,” tegasnya.
Masih di katakan Suparni Hadi, hak anak harus dihormati, di mana kesehatan dan keselamatan anak adalah nomor satu. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan sehat dan aman adalah segala-galanya. Semoga saja, saat New Normal diterapkan di sekolah, anak-anak benar-benar aman.
“Dinas pendidikan, dinas kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan kepala satuan pendidikan akan terus berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” tutup Suparni Hadi. (Pur)