(pelitaekspress.com)-LAMTENG -Ketua DPD Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Lampung Ir. H. Midi Iswanto, MH mengatakan, pelaku distribusi gabah tidak boleh dijual keluar daerah Provinsi Lampung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No.71/2017 tentang, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Larangan pendistribusian gabah keluar daerah, kata Midi Iswanto Anggota DPRD Provinsi Lampung ini, sudah Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pengelolaan Distribusi Gabah. Beralasan larangan tersebut, untuk memperkokoh ketahanan pangan di Lampung,” kata Midi Iswanto, Saptu (20/6/2020) di kediamannya.
Lebih lanjut Midi Iswanto menambahkan, untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat Lampung sehingga dapat bersaing setelah gabah berbentuk beras. Warning tersebut ditujukan pada pelaku usaha atau lembaga yang berperan dalam proses distribusi gabah di Lampung Tengah khususnya di Provinsi Lampung.
Selain itu, kata Midi, dalam Sosperda mengatur pengolahan padi baik sekam, dedek, menir, agar dapat dimanfaatkan oleh lingkungan setempat dan menambah tenaga kerja di Lampung. Karena dalam perda ini juga mengatur gabah Lampung tidak boleh keluar dari Lampung. Artinya harus diolah dari Lampung, dan setelah jadi beras, berasnya boleh disebar didalam dan keluar daerah,” ujarnya.
Masih di katakan Midi Iswanto, gabah banyak keluar dari Lampung seperti, Tanggerang, Karawang, Serang, Palembang, terutama dari Metro, Trimurjo dan Palas. Setelah diolah disana, jadi beras bagus, berasnya masuk lagi ke Lampung.
Hal ini sangat merugikan petani Lampung yang harusnya bisa dikelola disini. Inilah dasar terbitnya perda tersebut,” jelas Midi.
Dengan adanya pengolahan gabah di dalam Lampung, perda ini juga sebagai alat ukur berapa jumlah penduduk Lampung, berapa hasil panen di Lampung.
“Jadi alat ukur apakah beras di Lampung cukup, jika tidak cukup baru impor dalam negeri. Kalau cukup kenapa tak perlu impor. Apalagi kalau padinya berlebih, bahkan harusnya bisa ekspor ke luar daerah Lampung,” terang Midi.
Mekanismenya, lanjut Midi Iswanto, setiap penggilingan padi perlu diregistrasi atau bersertifikasi sebagai jaminan keamanan pangan. Tentunya kata dia meliputi uji standardisasi gabah.
“Pengawasan penting untuk mendorong ketahanan pangan di Lampung, melalui uji mutu bertujuan untuk mengetahui kualitas yang beredar dan dikonsumsi masyarakat,” tutup Midi.(Pur)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.