(pelitaekspres.com) – TRIMURJO – Oknum Camat Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Suparyono, SIP, MM yang diduga ada keberpihakan pada salah satu calon Kepala Kampung (Kakam) Pujodadi nomor urut 1, yaitu Wahyu Setiawan memenangkan Pilkakam penuh rekayasa dan menuai protes puluhan masyarakat setempat.

Pasalnya, terlihat jelas keberpihakan oknum Camat Trimurjo sebelum Pilkakam berlangsung di Kampung Pujodadi, yakni mengajak nomor urut 1 bertemu dengan Bupati Lamteng H. Musa Ahmad, S. Sos sepekan lalu. Diketahui hal tersebut, puluhan masyarakat Kampung Pujodadi menorehkan tandatangan di secarik kertas pada intinya keberatan hasil Pilkakam yang di duga penuh dengan rekayasa tersebut.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan, seharusnya camat jika bertemu Bupati harus mengajak semua Calon Kakam, jelas hal tersebut adanya dugaan keberpihakan dari oknum camat Trimurjo kepada calon nomor urut 1 yang memenangkan Pilkakam tersebut.

“Hal tersebut tentunya membuat masyarakat para pendukung dari pihak calon Kakam lainnya bertanya-tanya. Dengan alasan apapun, bahwa itu ada keberpihakan dan tidak adanya keadilan sebagai seorang camat,” tegas beberapa warga masyarakat menyampaikan kepada awak media, Rabu (29/6/2022).

Ketua Ormas Bidik Kota Metro Provinsi Lampung R. Sentot Alibasyah menegaskan, terkait Pilkakam di Kampung Pujodadi di nilai telah mencederai rasa keadilan dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Sentot sapaan akrapnya ini meminta, agar para relawan untuk mengawasi dan mengawal kasus tersebut.

“Mereka digaji siapa? Mereka bekerja untuk siapa? Mereka harusnya mengayomi bukan sebaliknya berpihak kepada salah satu calon Kakam. Mereka para camat itu seharusnya netral. Para relawan harus mengawal ini, agar demokrasi kita tidak tercederai,” jelas Sentot.

Lanjut Sentot mengatakan, para panitia dan pendukung calon adalah ujung tombak untuk menciptakan Pilkakam yang adil, transparan dan bermartabat. Mari kita kawal dan jangan menjadikan dukungan ASN ini berlangsung dan terus  dipertontonkan. Tapi jangan terprovokasi, untuk menciptakan demokrasi sejuk, kampanye yang gembira, politik yang berpelukan.

Sentot mengaku, sangat prihatin dengan sikap camat Trimurjo itu yang secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon (paslon). Seharusnya, kata dia, semua pihak termasuk ASN bisa memberikan contoh demokrasi sejuk dan tidak memecah belah masyarakat yang dilayaninya.

Kasus seperti ini, menurut Sentot, belum pernah terjadi sebelumnya. Dia berharap keadilan bisa ditegakkan. Hukum harus adil, bukan dijadikan alat untuk menghajar lawan, tapi melindungi kawan. Aturanya jelas, yaitu Pasal 2 huruf f UU No.5/2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tutup Sentot. (Pur)