(pelitaekspres.com) – JENEWA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, telah menandatangani Traktat Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) mengenai Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (GRTK) di Jenewa pada Senin (08/07/2024).
Yasonna menyebutkan bahwa penandatanganan WIPO Treaty on GRTK merupakan langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik. Indonesia akan mengadopsi traktat tersebut dan menyesuaikan peraturan domestik melalui revisi Undang-Undang tentang Paten.
“Penandatanganan traktat ini adalah langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ujar Yasonna.
Yasonna juga menegaskan bahwa WIPO Treaty on GRTK akan mencegah pemberian paten yang keliru terhadap penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria. Hal ini akan membantu Indonesia meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Selain itu, Menkumham yakin bahwa penandatanganan WIPO Treaty on GRTK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM serta masyarakat Indonesia secara luas.
Dalam pertemuan bilateral antara Menkumham dan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, yang juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Kekayaan Intelektual, disepakati bahwa WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on-the-job training (OJT) di Indonesia. “Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on-the-job training di Indonesia,” kata Daren Tang.
Kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss oleh Menteri Hukum dan HAM bersama para delegasi Indonesia ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang diselenggarakan pada 9 hingga 17 Juli 2024. (*)