Masyarakat Lampung Selatan Kini Bisa Cetak Akte dan KK Dari Rumah

(pelitaekspress.com)-KALIANDA – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, kini berikan alternatif baru dalam pelayanan kepada masyarakat, yaitu mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran secara mandiri.b

Penggunaan safety paper  sebelumnya dalam pencetakan, kini beralih menggunakan kertas A4 dengan gramatur 80 gram.
Sehingga masyarakat bisa mencetak KK dan Akte Kelahiran secara mandiri walaupun dari rumah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Kepala Disdukcapil, Edy Firnandi, mengatakan untuk menggunakan pelayanan alternatif tersebut, masyarakat harus menyerahkan email dan nomor telepon yang aktif ke petugas Disdukcapil secara online.

Selain itu, masyarakat juga harus melampirkan persyaratan (Berkas) yang harus dilengkapi, setelah semua persyaratan lengkap dan semua proses selesai, Dirjen Dukcapil akan mengirim verifikasi berupa pin melalui E-mail pribadi.

Pin tersebut nantinya digunakan masyarakat untuk mendapatkan akses  mencetak KK dan Akte secara mandiri.

“Setelah semua proses selesai dan sudah mendapatkan verifikasi berupa pin, masyarakat baru bisa mencetak secara mandiri, nah pin ini yang harua dijaga dan jangan sampai diketahui oleh orang lain, karena nanti orang lain bisa mencetak kk kita dan memanfaatkan data tanpa kita ketahui,” jelas Edy  saat diwawancarai media, Kamis (02/07/2020)

Ia  juga menjelaskan, masyarakat juga masih dapat datang secara langsung ke kantor Disdukcapil, guna mengurus data kependudukan dan pencatatan sipil.

“Ini kan sebagai alternatif yang kami berikan, jika masyarakat belum bisa ataupun ingin datang ke Kantor untuk mengurus berkas, akan tetap kami layani,” jelasnya lebih lanjut.

pelayanan alternatif secara online tersebut, sudah berlaku mulai tanggal 1 Juni kemarin. (*/Sel)

Tinggalkan Balasan