(pelitaekspres.com) -JAKARTA- Adanya Pembiyaran Lapak pedagang kaki lima seringkali menimbulkan persoalan di Ibu kota Jakarta. Pasalnya kebanyakan lapak PKL berdiri di atas trotoar sampai memakan bahu jalan. Seperti yang terlihat di jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter. Protes tak hanya diumpat para pengguna jalan, warga sekitar lingkungan pun mengeluhkan.
Pantauan Media warga sekitar sampai-sampai memasang spanduk yang bertuliskan mengenai aturan Perda nomor 8 tahun 2007 yang menyebutkan, larangan berdagang di bagian jalan, trotoar, halte, dan tempat umum. Spanduk tersebut sekaligus mencantumkan sanksi dan besaran denda yang mencapai 20 juta rupiah
Gerobak PKL.berlogo bertebaran di jl Boulevard Klp Gading. Mengganggu dan menjadi semakin kumuh dan berantakan..agar pihak camat Lurah satpol pp segera menindaklanjuti
Maraknya Para PKL itu selain melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum juga membuat kemacetan dan kumuh, Wilayah kelapa Gading
Sudah lama mereka berjualan di situ. Jalan jadi macet. Apalagi kalau jam istirahat atau pulang kerja,” ucap Ari (34), warga sekitar,
Ia berharap, PKL di kawasan ini bisa segera ditertibkan. Sebab, keberadaannya telah mengganggu warga dan pengguna jalan. (SW)