(pelitaekspres.com) –LAMSEL-Sofyan mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya mengembalikan uang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hakim Agoeng Rasoen membenarkan, bahwa mantan Kades Rangai Tritunggal Sofyan telah mengembalikan uang negara pada perkara tindak pidana tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan APBDes Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

” Kejari Lamsel telah menerima pengembalian uang negara dari Sofyan selaku mantan Kepala Desa Rangai Tri Tunggal periode 2017 sampai 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamsel saat dikonfirmasi media ini,  Selasa (9/7/2024).

Ditambahkan Agoeng, bahwa dalam kurun waktu periode 2018 hingga 2023, yang bersangkutan diduga telah menyelewengkan APBDes hingga mencapai ratusan juta rupiah namun kini telah dikembalikan.

“Total pengembalian uang negara sebesar Rp274.271.423,” ungkapnya.

Pengembalian sejumlah uang negara dari Sofyan, telah dilakukan penyetoran ke kas negara oleh Kejari Lamsel melalui dua tahap.

” Pengembalian pertama pada hari Kamis (20/6/2024), dan Kejari Lamsel  telah melakukan penyetoran pengembalian keuangan negara sebesar Rp200 juta,” kata Agoeng.

Penyetoran pertama dilakukan melalui Bank Mandiri kepada kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode biling 820240620395807.

Kemudian pengembalian kedua kata Agoeng, yakni hari Senin (8/7/2024) kemarin, selanjutnya  kejaksaan kembali menyetorkan pengembalian keuangan negara sebesar Rp74.271.423.

“Melalui Bank Mandiri kepada kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode biling 820240620395807,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Rangai Tri Tunggal, Sofyan pernah menjabat selama periode tahun 2017 hingga 2023 kemarin.

Ia dilaporkan masyarakat setempat ke Kejari Lamsel atas dugaan penyelewengan penggunaan APBDes dari tahun 2018 sampai 2023, pada 15 Juni 2023 lampau.

Tak tanggung-tanggung, dalam periode itu, Sofyan diduga melakukan penyelewengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kurang lebih senilai Rp299.271.422.

Sofyan sempat mendatangi Kantor Kejari Lamsel hari Rabu (29/5/2024), sekira pukul 10.23 WIB. Ia dimintai keterangan oleh Bidang Pidana Khusus terkait dugaan penyelewengan APBDes. (*)

 

Tinggalkan Balasan