(pelitaekspres.com) -ACEH TIMUR – Dengan Semakin Dekatnya Pemilihan Kepala Daerah serta banyaknya isu isu politik yang beredar selama beberapa pekan ini, Oleh sebab itu Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) menggelar konferensi Pers yang dilaksanakan di Loyality Cafe di Idi Rayeuk pada Kamis, (30/05/2024)
Koordinator PMM, Bung Heri mengungkapkan bahwa asumsi opini liar yang beredar dikalangan masyarakat tersebut dimainkan oleh pihak yang tidak berkompeten dan dapat memecahkan konsentrasi politik publik
“Kami Pemuda,mahasiswa dan masyarakat (PMM) dalam memahami asumsi opini liar atau pembunuhan karakter,jelas sangat bertolak belaka dengan semangat bersama di Pilkada ini untukmencapai pemimpin yang cerdas serta mempunyai konsep untuk membangunAceh Timur.” ujar Eri
Eri juga mengungkapkan, akibat sentimental politik yang terus dibangun, tentu sangat merusak dan memecahkan suasana Pilkada dengan semangat membangun Aceh Timur dengan Ide, gagasan dan konsep kemajuan
Dalam konferensi pers tersebut PMM menyatakan sikapnya atas nama Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) diantaranya sebagai berikut:
1. Meminta masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang, tunduk dan patuh pada lembaga hukum.
2. Meminta oknum-oknum tertentu agar tidak mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat yang dapat menghilangkan harkat dan martabat seseorang tanpa fakta hukum, karena hal itu bagian dari ujaran kebencian atau pencemaran nama baik yang telah diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP
3. Meminta pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk tidak berasumsi apapun sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
4. Mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk ikut serta menjaga suasana politik Pilkada 2024.
5. Meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak playing Fictim atas suatu peristiwa hukum yang belum ada keputusan hukum.
6. Mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bekerjasama dalam menjaga suasana Pilkada dengan mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak suasana publik.
7. Mengultimatum pihak-pihak yang tidak berkompeten dan berkewenangan berasumsi pada suatu proses hukum yang belum selesai, “Imbuh Eri.(Ami)