(pelitaekspres.com) – BLITAR – Lelang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar melakukan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan atau mengalami kerusakan berat.
Sebanyak 47 unit kendaraan dari berbagai jenis, mulai dari roda dua, roda tiga, hingga roda empat, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada tahun 2024.
Demikian disampaikan kepala BPKAD Kabupaten Blitar yakni Kurdiyanto melalui, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Ahmad Saik, SE, MM, menjelaskan bahwa sebelum proses lelang, BPKAD menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai limit atau nilai wajar aset yang dilelang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Jumlah unit yang dilelang terdiri atas 33 Unit kendaraan roda dua, 5 Unit roda tiga, 8 Unit roda empat, dan 1 unit buldozer. Penilaian aset dilakukan oleh KJPP agar nilainya jelas sebelum diserahkan ke KPKNL Malang,” ujar Ahmad Saik.
Dari hasil penilaian KJPP, total nilai limit aset yang di lelang diperkirakan mencapai Rp, 668.810.000. Ahmad Saik menyampaikan bahwa melalui lelang ini, pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menambah pemasukan PAD sekaligus menyelesaikan pengelolaan aset yang sudah tidak produktif.
“Dengan metode lelang ini, kami optimistis bisa memberikan kontribusi positif terhadap PAD, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Terakhir, penggunaan metode Lelang ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah Kabupaten Blitar dalam memanfaatkan aset secara optimal, menciptakan efisiensi, dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa memantau informasi resmi lelang melalui online KPKNL Malang. (Mst)