Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Gelar Raker ; Ini Yang Dibahas

(pelitaekspress.com) -BLITAR –  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di bahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar dalam rapat kerja (Raker) bersama Eksekutif di ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (17/06/2020).

Rapat Pansus III DPRD Kabupaten Blitar yang dipimpin Budiono SH dan dihadiri pihak eksekutif yaitu, Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar.

Ketua Pansus, Budiono SH usai raker ditemui awak media mengatakan, raker ini yang pertama membahas tentang Ranperda tentang pajak daerah (NJOP) yang Perda dahulu ada tiga segment dan sekarang menjadi lima segment.

Kedua, sambungnya yakni membahas toko modern dan tradisional, jadi pasar modern yang sudah merajalela di Kabupaten Blitar memang dulu sudah ada Perdanya, tapi karena perubahannya begitu banyak, akhirnya membuat Perda baru.

“Untuk itu, Perda baru ini untuk membatasi toko-toko modern yang mulai menjamur di Kabupaten Blitar, disamping masalah jarak, juga UKM-UKM yang produknya harus dimasukkan pada pasar-pasar modern,” tandasnya.

Untuk prosentasi dan sebagainya, menurutnya akan dibahas selanjutnya, karena pembahasan ini masih awal dan masih tahap presetasi, pemaparan dan tanya jawab dengan dinas pengusul, agar bagaimana pasar-pasar modern di Kabupaten Blitar bisa dibatasi.

“Dalam pembahasan ini, nanti kami juga akan mengundang pelaku -pelaku pasar modern dan pasar tradisional serta para UMK juga UKM,” jelasnya.

Diundangnya para UKM, menurutnya untuk mengetahui bagaimana sistem pembayarannya, berapa persen minimal yang masuk ke toko modern, supaya konsumen masuk toko modern langsung bisa melihat produk-produk UKM di Kabupaten Blitar.

“Jadi, nanti juga akan dibahas dan dimasukkan Perbup bukan Perda supaya tidak membebani para pelaku UKM. Sebenarnya Perda itu sudah ada, namun keberatan dari pelaku usaha UKM, yakni pada pembayaran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali .” Pungkasnya. (tar/Adv)

Tinggalkan Balasan