(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Kurir Narkotika jenis pil Ekstasi diringkus Tim Opsnal Unit I Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan di Terminal Kisaran tepatnya Jalan Abdi Seti Bakti Kisaran Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Tersangka merupakan warga Kabupaten Karo berinisial ABP alias Bagus (23).

“Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan 10 butir pil Ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 400 gram, dan 1 unit hp android,” kata Kapolres Asahan, AKBP H Marpaung, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.

Lalu anggota langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka melalui “Under Cover Buy” di pinggir Jalan Abdi Setia Bakti.

“Setelah dipastikan tersangka membawa pil Ekstasi sebanyak 10 butir, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Sambungnya, saat dilakukan Introgasi, tersangka mengakui bahwa pil Ekstasi itu milik inisial RG. Tersangka hanya disuruh untuk mengantarkan pil Esktasi tersebut kepada pembeli yang sudah memesan melalui RG.

“Kemuidan Tim melakukan pengejaran terhadap RG, akan tetapi belum dapat ditemukan,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan sekaligus mengakhiri. (Doni)

Tinggalkan Balasan