Lompat ke konten
Beranda Ā» HUKUM & KRIMINAL Ā» Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Korupsi Tanah Natar Batal Demi Hukum Akibat Salah Dasar Aturan

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Korupsi Tanah Natar Batal Demi Hukum Akibat Salah Dasar Aturan

LAMPUNG -(pelitaekspres.com/)- Sidang KorupsiĀ  penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 Hektar, milik Kementerian Agama kembali digelar pada, 2 Februari 2026.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus pembeli tanah, Lukman selaku mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Theresia selaku notaris.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa Ginda Ansori menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Ginda menyebut dalam dakwaan JPU melanggar Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Inpres no 9 tahun 1997, Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan.

Ginda menanyakan ke saksi Zulian, apakah aturan tersebut masih berlaku. Zulian menyebutkan, aturan tersebut sudah tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 tahun 2021,Ā  tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 tahun 2021” ujarnya.

Saksi lainnya, yakni Bahrul dan Chandra juga senada, menyebut aturan tersebut sudah dibatalkan berdasarkan Permen 18 tahun 2021,Ā  tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

Zulian, Chandra dan Bahrul, merupakan pegawai BPN, yang saat peristiwa gugatan merupakan perwakilan turut tergugat dari ATR BPN Lampung Selatan.

Menurut Ginda JPUĀ  mendakwa ketiganya mengunakan dasar norma hukum yang telah dicabut dan tidak berlaku yakni Permen AgrariaĀ  Nomor 9 Tahun 1999 tentang TataĀ  Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi masih menggunakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.

Menurutnya, Dakwaan JPU bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Berdasarkan, karena dua ketentuan di tersebur dicabut dan tidak berlaku dalam ketentuan Penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikĀ  Indonesia Nomor 18 Tahun 2021Ā  Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut (absolete) dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalamĀ  hukum acara pidana karena tindakan ini dapat mengakibatkan surat dakwaan yang dibuat oleh JPUĀ  batal demi hukum atau vonis yang akan dijatuhkan menjadi tidak sah”katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan