(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Tim Advokasi pedagang pasar 16 Ilir berikan klarifikasi atas Pemberitaan sebelumnya tanggal 30 Mei 2024, terkait Olah TKP yang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Palembang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1054/IV/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/Polda Sumsel Tanggal 26 April 2024. Melalui Kuasa Hukumnya bersama Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang anggota-anggotanya merupakan Pedagang dan Pemilik Kios memandang perlu menyampaikan klarifikasi terhadap isi pemberitaan tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak berat sebelah, dan publik mendapatkan informasi yang benar dalam pandangan hukum.
Edy Siswanto, SH selaku Kuasa Hukum P3SRS didampingi Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang HM.Aflah dan Sekretaris Badaruddin Rachman serta anggota mengatakan, Pelaporan atas Penggembokan kios oleh pemilik kios 89-90 yang dilaporkan oleh PT. Bima Citra Realty (BCR) ke Polrestabes Palembang tidak beralasan.
Yang dimana PT. Bima Citra Realty (BCR ) adalah Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas gedung Pasar 16 Ilir Palembang sehingga tidak beralasan hukum, karena yang melakukan penggembokan kios No. 89 dan 90 adalah pemiliknya sendiri berdasarkan bukti kepemilikan berupa SHM SRS. Sedangkan BCR bukan pemilik kios, melainkan hanya pengelola gedung.
“SHM SRS adalah bukti kepemilikan yang sempurna, melekat berdasarkan Akta Jual Beli. Kios yang di gembok No. 89 dan 90 kios itu disewa pada orang lain, karena si penyewa sudah habis masa sewanya, dan tidak lagi membayar. Pemilik sudah menkonfirmasi kepada penyewa, kata si penyewa tidak lagi akan membayar sewa karena dia sudah membeli dari PT. BCR,” Ujar Edy.
“Karena pemilik menyakini bahwa kepemilikan kios berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum pernah dijualkan kepada orang lain, maka pemilik kios menggembok kios tersebut. Si penyewa ini tidak ada komunikasi apa-apa, tahu-tahu ada laporan polisi. Yang melaporkan pemilik kios dari PT. BCR, dengan tuduhan melakukan penyerobotan dan memasuki pekarangan tanpa izin,” Imbuh Edy saat memberikan klarifikasi dihadapan awak media di Cafe Pujasera, Jum’at (31/05/2024).
Lanjut Edy, Pihaknya sudah berkoordinasi dengan salah satu team kuasa hukum, tapi karena nama yang dimintai keterangan tidak sesuai dengan nama pemilik atau ahli warisan maka dibebani dalam proses penyelidikan.
“Penyidik ingin memastikan dalam Olah TKP apakah yang menjadi objek laporan itu ada atau tidak fakta, makanya dilakukan Olah TKP oleh penyidik Polrestabes Palembang pada tanggal 30 Mei. Dari Olah TKP ditemukan fakta bahwa kios yang digembok nomor 89 dan 90 itu pemiliknya klien kami, anggota dari P3SRS dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik yang bersifat mutlak, sempurna, adapun BCR tidak berhak atas kios karena hanya pengelola bangunan, pemegang hak guna bangunan atas gedung pasar 16 Ilir selaku pengelola yang bekerja pada PD Palembang Pasar Jaya selaku pengelola terkait dengan keamanan, kebersihan, menarik retribusi, dan melakukan restrukturisasi pembangunan gedung yang sudah rusak dan diperbaiki,” ungkapnya.
Terkait adanya pelaporan tersebut, Pihaknya akan kooperatif dan akan menghadapi proses Hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes dengan memberikan keterangan dan bukti-bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
“Kami akan mengkaji dan berencana akan melaporkan balik karena melaporkan itu harus sesuai fakta, ketika laporan itu tidak sesuai fakta hukum yang ada, membuat tuduhan pidana seseorang yang tidak dapat dibuktikan itu bisa dibilang fitnah, atau membuat tuduhan palsu.
Menuduh seseorang melakukan tindakan pidana padahal diketahui upaya yang dituduhkan itu tidak benar, karena yang dituduhkan menggembok itu pemilik karena dia yang memiliki kios. Sesuai pasal 220 KUHP pidana, seseorang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut, diantaranya, adanya subjek Hukum atau orang yang melakukan, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi, sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Bahwa ada konsekuensi hukum terhadap laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” Pungkasnya. (Rls/Ags).