(pelitaekspress.com)-KALIANDA-Hingga saat ini pengajuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penambahan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 belum dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Padahal tahapan pelaksanaan pilkada sudah dimulai sejak 15 Juni 2020 lalu,  begitu juga dengan tahapan selanjutnya harus dilaksanakan sehingga dalam pelaksanaan diharapkan sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh sekretaris KPU Lampung Selatan Bejo Susanto,  Rabu (24/06/2020) kepada media ini saat ditemui dikantor KPU Lampung Selatan.

” Saya bersama Komisioner KPU sudah empat kali menghadap ke Pemkab Lampung Selatan  mengajukan anggaran tambahan dalam pelaksanaan Pilkada 2020, namun hingga saat ini belum dikabulkan ” Tutur Bejo Susanto

Pengajuan penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan APD panitia penyelenggara dan penambahan TPS baru sebanyak 405 TPS .

Namun dari informasi terahir yang saya terima bahwa Pemkab Lampung Selatan sudah mengajukan permohonan pengajuan tambahan anggran KPU Lampung Selatan ke pusat ” kata Bejo Susanto.

Sehubungan penambahan anggaran dalam pelaksanaan pilkada tersebut sangat dibutuhkan dan sifatnya mendesak pihaknya mengambil alternatif mengajukan ke KPU pusat di Jakarta dan mudah-mudahan dapat segera dikabulkan.

Bejo Susanto menjelaskan bahwa jumlah tambahan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 yakni sebesar Rp. 7 milyar yang akan digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan diberikan kepada para petugas/panitia se Lampung Selatan,  dan Rp.  2 Milyar untuk keperluan tambahan Tempat Pemungutan Suara TPS)  sebanyak 405 TPS ” tutur Bejo Susanto lagi.

Belum dikabulkanya permohonan penambahannanggaran KPU dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2010 karena tidak ketersediaan anggaran yang ada di Pemkab Lampung Selatan ditambah dengan suasana pada masa pandemi Covid-19 ini,  sehingga terjadi perampingan anggaran dan pengalihan anggaran dalam rangka perceptan pencegahan Covid-19 sehingga sampai hari ini Pemkab Lampung Selatan belum mengabulkan pengajuan penambahan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang ”

Sukses dalam Pilkada 2020 bukan hanya sukses dalam penyelenggaraan,  namun juga harus sukses dalam penvegahan Covid-19, oleh karena itu kebutuhan APD petugas dan kelengkapan protokol kesehatan lainya sangat dibutuhkan ” Pungkasnya.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Lampung Selatan tahapan sudah dimulai dibumi Khagom Mufakat ini,  semoga pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mengabulkan permohonan kPU Lampung Selatan,  sementara para petugas ditingkat paling bawah (PPDP)  akan segera melaksanakan tugasnya dan berinteraksi dengan para calon pemilih,  hal itu sangat memerlukan APD dan lainya,  sehingga nantinya tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan bersama (menjadi Klaster baru Covid-19)  (cak Ton)