(pelitaekspres.com) -ASAHAN – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan mengutuk keras aksi bejat seorang ayah yang menjadikan anak tirinya sebagai budak seks selama lebih kurang tiga tahun.
“Pelaku yang diketahui berinisial LP telah menjadikan anak tirinya itu sebagai pengganti istrinya yang saat ini sebagai TKW di Malaysia guna melayani kebutuhan birahinya,” kata Awaluddin selaku Wakil Ketua KPAD Asahan saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Awal menjelaskan korban sebut saja bernama Mawar, duduk dibangku kelas III SMA telah mengalami perlakuan yang tidak senonoh itu sejak dirinya di bangku kelas I SMA.
“Korban dibawah ancaman dan tidak dapat menghindari aksi bejat ayah tirinya itu, karena takut dibunuh, bahkan telah pernah dilakukan oleh pelaku dengan cara mencekik,” ujarnya.
Ada pelajaran yang dapat diambil dalam kasus ini, bahwa sebenarnya korban pernah speak up terhadap peristiwa pencabulan yang dialaminya. “Sebelum persetubuhan itu terjadi, korban pernah mengalami pelecehan, namun ketika disampaikan kepada orang yang tidak tepat, sehingga membuat korban putus asa. Karena aksi pelecehan yang dialaminya tidak akan dapat diproses karena tidak ada saksi ataupun bukti,” sambungnya.
Masih Awal, seharusnya dalam kasus pelecehan atau perbuatan cabul bisa diproses dengan sangsi hukuman yang sama beratnya dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Jika hal ini disampaikan kepada orang yang tepat, atau paling tidak mengetahui persoalan hukum saya pikir perbuatan bejat itu tidak akan sampai menimpa korban,” terangnya.
Oleh karena itu, KPAD Asahan menghimbau kepada orang tua untuk tidak terus percaya dengan orang lain meskipun itu orang terdekat. Apalagi ayah tiri yang selalu mengincar kemolekan tubuh anak gadis. “Perlu kita ketahui bahwa predator anak itu adalah orang terdekat,” pesan Awal.
Selain itu, saya juga menghimbau kepada keluarga untuk tetap memberikan semangat kepada korban agar tetap melanjutkan pendidikannya dan juga tegar menghadapi musibah yang terjadi.
“Kami dari KPAD akan bekerjasama dengan UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan untuk melakukan pendampingan psikolog kepada korban. Supaya kejiwaannya dapat stabil dan bisa pulih kembali,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Awal didampingi anggota Komisioner lainnya Yasir Ul Haque dan juga Ketua LPPA Suyono meminta kepada aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan untuk memberikan hukuman yang maksimal.
“Kami berharap agar pelaku diberikan hukuman yang maksimal, 15 tahun penjara, dan harus dipublis agar masyarakat tahu dan memberikan dampak bagi pelaku lain,” ungkap Awal sembari berkata bahwa korban juga dicekoki dengan minuman keras.
Awal menambahkan, bahwa diri mengajak kepada dunia pendidikan di semua jenjang untuk memberikan sosialisasi kepada siswa siswa untuk bisa menjaga diri dari aksi-aksi bejat para predator yang setiap saat mengancam anak-anak.
“Kami berharap dunia pendidikan bisa berperan lebih aktif untuk menekan angka kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (Doni)