(pelitaekspress.com)-PAGARALAM- Kepala Kejari Kota Pagaralam,M.Zuhri SH.MH didampingi Kasi Intel, Luthfi Fresli dan Kasi Pidsus,Welli Pramudia melakukan penahanan kepada Sukman, mantan kepala Dinas Sosial Pagaralam,Senin (29/06) karena telah memenuhi unsur dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Pada jumpa pers yang digelar di.kantor Kejari Pagaralam, Kajari menyatakan, pada proyek makan pagar kota Pagaralam yang dikerjakan tahun 2017 lalu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.697 .000.000,~ dari pagi proyek Rp.6 miliar lebih. Sebanyak 18 paket pekerjaan bermasalah dari 43’paket.
Lanjut Kajari Tersangka bertindak sebagai Pengguna aanggaran bersama dengan Doli Harpen selaku PPTK pekerjaan. Adanya setoran atau fee yang diterima oleh tersangka.dalam konteks ini.”Tersangka selaku pengguna.anggaran meminta fee sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp.700 juta.”urainya.
Dikatakan Kajari, sejak hari ini, Senin (29/06) tersangka diamankan di rutan sebagai tahanan penyidik selama 20 hari kedepan penahanan ini.bisa saja.diperpanjang sesuai keperluan.”penahanan bisa diperpanjang bilamana diperlukan.”imbuhnya.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka mengilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan.
Diketahui proses kasus pagar makam ini telah lama menjadi incaran penegak hukum karena disinyalir sarat dengan konspirasi dan kepentingan serta mengundang perhatian publik.(Repi)