(pelitaekspres.com)-GUNUNGSITOLI- Ketum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Wartawan Pejuang Anti Korupsi Dan Kriminalitas Indonesia (DPP PEWAKI INDONESIA) Hatoli Lase, angkat bicara mengecam Oknum KSOP Pelabuhan Gunungsitoli Sumut, PMS yang diduga becking dan meloloskan satu unit truk tangki PT. Nandia Wulandari yang diduga membawa BBM ilegal jenis minyak hitam Solar Oplosan sebanyak 16000 liter atau 16 ton dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Selasa (23/01/2024) sekira pukul 10:30 Wib pagi.
Ketua DPP PEWAKI INDONESIA HATOLI yang ditemui oleh wartawan, di Kantor DPP PEWAKI INDONESIA Jln. Teuku Cik Ditiro No.157 Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/01/2024)
Terkait kronologis itu, surat dokumen perjalanan truk dikeluarkan oleh salah satu Instansi terkenal yang tidak ada tupoksinya dalam hal itu ditanggapi serius oleh Hatoli Lase dengan mengatakan bahwa, sangat mengecam tindakan keterlibatan PMS oknum PNS (Staf Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut, Syahbandar Gunungsitoli), yang diduga Becking para mafia pebisnis BBM ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
“Pasalnya oknum PNS Syahbandar Gunungsitoli PMS diduga keras merupakan pemain lama dalam Becking kegiatan perbuatan melawan hukum melindungi Pebisnis BBM ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli telah menyalahgunakan wewenang.” Ucap Hatoli dengan kesal
Oknum PNS Syahbandar Pelabuhan Gunungsitoli yang diduga ikut terlibat dengan mafia bisnis BBM ilegal, maka tidak bisa dibiarkan saya sebagai Ketum DPP PEWAKI INDONESIA mengajak teman-teman insan Pers dan LSM satukan barisan kita laporkan oknum tersebut ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar yang bersangkutan diberikan tindakan tegas dan sanksi dicopot dari jabatannya dan segera dievaluasi dari Pelabuhan Gunungsitoli,” Ancam Hatoli Lase.
Oknum PNS Syahbandar PMS diduga menyalahgunakan asas wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampur adukkan kewenangan,” Tegas Hatoli
“Tingkah dari perbuatanya oknum itu diduga telah melanggar penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya bahwa, seharusnya oknum PNS Syahbandar itu menindak lanjuti kebenaran informasi dari Mitra Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial Pemerintah yang telah berupaya membantu tugas Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, bukan memperlihat argumen yang tidak menyenangkan kepada Wartawan dan LSM untuk memuluskan mafia BBM ilegal lolos. “PNS itu menjadi contoh teladan bagi masyarakat berperilaku baik bukan ikut-ikutan dengan penjahat,” Kesalnya
Ia berharap melalui pemberitaan ini pihaknya meminta kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli sesuai mekanisme mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum diwilayahnya di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial memiliki tanggungjawab penuh ketertiban di pelabuhan mengawasi tertib lalu lintas kapal di diperairan pelabuhan dan alur pelayaran mengawasi kegiatan alih muat perairan pelabuhan.
“Saya meminta kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli, agar tegas dan adil, serta objektif menindak lanjuti kasus ini menghargai informasi Mitra Media dan LSM yang telah membantu tugas KSOP, siapapun yang terbukti terlibat melakukan kejahatan tegakkan keadilan, diduga keras oknum petugas anggota Syahbandar yang berperan meloloskan BBM ilegal pada hari itu agar diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku di NKRI agar tidak pandang bulu, karena semua orang sama di muka hukum (Equality Before The Law),” harapnya.
Saya berharap kepada teman-teman Wartawan dan LSM tetap semangat kita kawal kasus ini agar ada kejelasan titik terang benderang masuknya penyalahgunaan BBM ilegal atau oplosan di Pelabuhan Angin Gunungsitoli yang sangat merugikan hak-hak masyarakat Kepulauan Nias dan kita ungkap siapa dalangnya pemainnya,” tegasnya
Terkait hal itu media ini mencoba konfirmasi Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli melalui chat WhatsApp di nomor 0812-8309-xxxx, Kamis (25/01/2024), Pesan telah dibaca namun tidak menanggapi hingga berita ini ditayangkan untuk publik.(Th)