(pelitaekspress.com) – PALEMBANG- Menanggapi surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golngan Karya (DPP. PARTAI GOLKAR) Nomor : SKEP-367/DPP/GOLKAR/IX/2020 tentang Pemberhentian Anggota Partai Golkar atas nama Doni,SH dan Instruksi DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Nomor : P-185/GOLKAR-SUMSEL/IX/2020 tanggal 29 September 2020.
Maka kami akan mennindaklanjuti proses administrasi dan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melengkapi berkas hasil Pemilu 2019 yang akan digunakan sebagai landasan PAW tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Palembang M. Hidayat saat Jumpa Pers di kantor Partai Golkar Palembang Rabu (30/9).
Menurut Hidayat salah satu alas an anggota Partai Golkar diberhentikan karena yang bersangkutan melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentetangan dengan Keputusan atau kebijakan Partai Golkar dan melanggar pada integritas yang telah disepakati.
Bahwa saudara Doni, SH anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Palembang periode 2019-2024 telah ditangkjqap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (22/9) lalu pukul 10.30 di Palembang karena tercatat dakam peredaran Narkotika dan dinyatakan sebagai tersangka
Sesuai dengan AD/ART Golkar dan P eraturan Organisasi Partai Golkar tentang penegakan disiplin organisasi. Maka yang berwenang memberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
“Kami hanya meneruskan Instruksi DPD Parti Golkar Sumatera Selatan, agar Doni,SH Anggota DPRD Palembang di usulkan ke DPRD Palembang agar yang bersangkutan di PAW kan, “ucap Hidayat. (Nsy)