Ketua LPAI Lampung Minta APH Tindak Oknum Guru SDN 01 Tangkas

(pelitaekspres.com) -WAY KANAN – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Propinsi Lampung, Andi Lian, SH MH., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum guru (DN) yang mengajar di SDN 01 Tangkas, yang berulang kali melakukan kekerasan terhadap anak saat mengajar.

“Kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun verbal, adalah pelanggaran serius. Ini melanggar Pasal 76C dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami meminta pihak kepolisian menyelidiki kasus ini secara menyeluruh,” kata Andi, Senin (5/5/2025).

Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan Meskipun ada perdamaian, polisi tetap wajib menindaklanjuti, Ini bukan delik aduan.

“Dalam kasus kekerasan terhadap anak, tidak perlu menunggu laporan. Bahkan pemberitaan di media sudah cukup untuk memulai proses penyelidikan,” jelasnya.

Menurut Andi, anak-anak tidak boleh menjadi korban sistem pendidikan yang membiarkan praktik kekerasan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menciptakan ketakutan di ruang kelas, untuk itu LPAI siap memberi pendampingan hukum bagi korban jika dibutuhkan. Tidak boleh ada kompromi untuk pelaku kekerasan dalam dunia pendidikan,” tegasnya lagi.

Dijelaskannya, anak-anak tidak boleh menjadi korban sistem pendidikan yang membiarkan praktik kekerasan.

“Kalau dibiarkan, ini menciptakan ketakutan di ruang kelas. LPAI siap memberi pendampingan hukum bagi korban, Tidak boleh ada kompromi untuk pelaku kekerasan dalam dunia pendidikan,” ujarnya..

Dirinya berharap agar sistem pendidikan yang membiarkan praktik kekerasan harus dibongkar.

“Jika sekolah diam, kalau dinas tutup mata, maka LPAI yang akan turun. Kami siap dampingi korban dan dorong proses hukum sampai pelaku dihukum setimpal. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, para wali murid tengah mempersiapkan tanda tangan untuk memita pemerintah kabupaten waykanan melalui dinas pendidikan untuk memberikan sanksi dan memperoses secara hukum terhadap oknum guru tersebut.

Berdasarkan keterangan para wali murid, DM disebut telah melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa sedikitnya empat kali sejak 2023.

Bahkan satu kasus sebelumnya bahkan sempat ditangani pihak kepolisian dan berakhir dengan surat perjanjian bermaterai, yang menyatakan DM akan diberhentikan jika mengulangi perbuatannya.

Namun hal tersebut terulang kembali walaupun sudah membuat perjanjian, bukan sekali, tapi berulang kali.

“Saya rasa seluruh wali murid di SDN 01 Tangkas sependapat, termasuk anak saya yang pernah juga dianiaya oleh istri Pak DM,” ungkap salah satu warga. (SE)

 

Tinggalkan Balasan