(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- Beredar voice note (VN), di berbagai kalangan awak media menjadi perbincangan dikalangan awak media yang ada di kabupaten Pringsewu, bahkan menjadi perbincangan hangat di grup -grup whatsApp. Mengingat isi dalam voice note itu adanya dugaan intimidasi kepada kepala pekon terkait pengadaan perpustakaan digital (24/01/23).

Selain itu, dalam percakapan voice note tersebut ada dugaan melecehkan profesi wartawan di kabupaten Pringsewu. Isi atau suara dalam voice note tersebut di duga adalah suara  ketua Asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Pringsewu yang berinisial AD Isi dari VN tersebut diduga mengintimidasi para kepala Pekon yang tidak mau menganggarkan program perpustakaan digital senilai Rp30 juta rupiah.

Dalam voice note tersebut AD selaku ketua APDESI Kabupaten Pringsewu mencatut nama Kasatreskrim Polres Pringsewu, Inspektorat juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu.

Isi Voice note yang beredar juga di sebutkan selaku Ketua Apdesi kabupaten Pringsewu yang berinisial ( AD) diduga sudah melecehkan dan merendahkan martabat profesi wartawan yang dilindungi oleh UU No. 40/1999 khususnya yang ada di kabupaten Pringsewu.

Didalam voice note tersebut suara yang diduga  AD mengatakan.“Jangan bingung jadi kepala pekon,  jangan penakut. Jelas- jelas kita ini ada orang di belakangnya, Kasatreskrim itu orang kita. Inspektorat juga sudah nyuruh menganggarkan untuk (anggaran perpustakaan digital, red), jangan takut dengan wartawan yang cuma seujung kuku itu, terkecuali ga ada yang dibelakang kita,” Ucap AD di dalam voice note WhatsApp tersebut.

Menangapi ramainya voice note yang beredar di kalangan awak media, Soehendra Gunawan Ketua Kowalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Kabupaten Pringsewu mengambil sikap. Dalam keterangan nya kepada media ini,

Soehendra Gunawan menuturkan,” Kami dari Kowalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Kabupaten Pringsewu akan melaporkan oknum Kepala Pekon AD yang sekaligus juga ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI). Kabupaten Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum.

Gunawan sapaan akrabnya, menambahkan “Profesi Kami sebagai jurnalis sangat tercederai oleh ucapan AD, Dia sudah melecehkan profesi yang secara hukum sah dan dilindungi UU. Terlebih AD juga diduga sudah melakukan ujaran kebencian dalam voice note tersebut dengan mengatakan ,”wartawan itu hanya segumpal,wartawan hanya seujung kuku,,”ujar Gunawan menirukan isi Voice Note AD. Jadi Kami dari KWRI yang merupakan wadah bagi insan jurnalis bukan hanya menyayangkan pernyataan AD, tapi sangat menyesalkan karena sangat melecehkan prefesi kami”ujar Gunawan.

Lebih lanjut Gunawan menambahkan,”meski AD sudah mengklarifikasi dengan beberapa organisasi Pers dan pihak-pihak terkait, bagi kami tidak akan menyurutkan apalagi menghentikan niatan kami untuk melaporkan AD. Kami sangat berharap APH tegas dalam hal ini, karena ini jelas pelanggaran, selain ujaran kebencian, dia juga diduga melakukan pelanggaran UU No. 40/1999 tentang Pers.” Tutup Gunawan.( Mulia Mega  )