Kembali , Team TATAIKA72 Polsek PAU Dor Pelaku Curanmor.

(pelitaekspress.com) -PAGARALAM-  Dengan kaki berlumuran darah akibat peluru yang bersarang di kaki kirinya Hermansyah warga desa Sleman Ilir Kecamatan Muarapinang Kabupaten 4 Lawang dirawat tim medis rumah sakit Besemah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 363’KUHP .

Informasi yang dihimpun menyebutkan, berdasarkan laporan korban, Syamsul Nahrowi  yang kehilangan sepeda motor saat diparkir  di Gang Bisa Indah Kelurahan Giri Indah Kecamatan Pagaralam Utara, Selasa (05/05).

Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo SH Rabu (06/05) menjelaskan, Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 21.30 wib, Samsul Nahrowi datang ke Mapolsek Pagaralam Utara Melaporkan bahwa Sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nopol B 6494 BAI No rangka : MH8FD110C4J484653 No mesin : E402-ID483618 miliknya yang diparkirkan di gang Nusa Indah Rt. 01 Rw. 01 kel. BangunJaya kec. Pagaralam Utara kota Pagaralam telah hilang, lalu laporan tersebut langsung terima oleh Piket Unit reskrim Polsek Pagaralam Utara.

BACA:   Satreskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Judi Togel

“Kemudian team mendapatkan Informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang dikejar warga” jelas Kapolsek.

BACA:   Polres Purbalingga Bekuk Pelaku Penggelapan 19 Unit Ponsel 

Berserta Team TATAIKA72  langsung menuju tkp untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka pencurian tersebut,kemudian tersangka tersebut berhasil ditangkap berserta barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki Smash dengan nopol B 6494 dan saat di introgasi tersangka mengaku bernama Hermansyah Bin Junaidi warga 4 Lawang pada  saat melakukan Pencurian sepeda motor bersama temannya An.Randi warga 4 Lawang.

Kemudian Team TATAIKA72 di pimpin Kapolsek PAU langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten 4 Lawang untuk mencari Keberadaan Tersangka Lainnya An.Randi, namun saat hendak melakukan pengembangan tersebut Tsk an. Hermansyah  hendak melarikan diri dengan cara mendorong anggota, melihat kejadian tersebut anggota Team TATAIKA72 lainnya langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, lalu tersangka di bawah ke RSUD besemah untuk di lakukan perawatan Medis dan kemudian di amankan di Mapolsek Pagaralam Utara untuk di lakukan Penyidikan.

BACA:   Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five, Total Senilai 37 Miliar, Diselundupkan Dalam kemasan Kotak Kue

“satu tersangka dan barang bukti sudah diamankan sementara RD. masuk DPO.”tutup Kapolsek. (Repi)

Loading