(pelitaekspres com)-BLITAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang badan usaha milik daerah (BUMD ) Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Blitar berharap keberadaan BUMD di Kabupaten Blitar bisa sesuai dengan keinginan bersama.

“Di Kabupaten Blitar sedang membuat Perda induk pengaturan tentang BUMD, harapannya BUMD yang selama ini ada kita selaraskan sesuai dengan keinginan bersama,” kata Sekretaris Pansus 5 DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo, Kamis (02/12/2021)

Menurutnya, materi yang dibahas itu merupakan Perda induk dari badan usaha milik daerah yang ada di Kabupaten Blitar.  Saat ini di Kabupaten Blitar memiliki 3 BUMD yakni PDAM Tirta Penataran, perusahaan umum daerah Savitri Indah dan BPR HAS.

Kedepan ia juga berharap, mengingat potensi yang ada di Kabupaten Blitar cukup luar bisa, makanya dibuat Perda induk yang mana Perda itu sebagai pijakan awal untuk mendirikan BUMD lainnya.

“Harapannya, kedepan nanti diwadahi dikelola oleh BUMD dan tidak menutup kemungkinan kita juga mendirikan BUMD lagi, kan kita sudah punya cantolan hukumnya,” imbuhnya.

Dicontohkannya, salah satunya soal tambang pasir nanti akan dikelola oleh BUMD khusus, juga BUMD yang menampung produk UMKM dan sebagainya.(Adv/tar)