(pelitaekspres.com) –TUBABA- Kapolres Tulang Bawang Barat  Polda Lampung AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M, menggelar Konferensi Press di Halaman Mapolres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penangkapan Terhadap Pelaku Penembakan Anggota Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) tersangka AL (34) pada hari  Senin (02/01/2023).

Ungkap Kasus Penembakan anggota PSHT tersebut Inisial AL merupakan pelaku Tindak Pidana ” Pecobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan, terhadap korban Sutikno (45), Warga desa Kota Jawa Kec.Negara Batin Kab. Way kanan, yang terkena tembakan Senjata Api Rakitan yang terjadi pada Minggu (4/12/2022) pukul 13.30 wib, di areal Hutan Register Indonesia 44 (HTI)  Kecamatan Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat.

Dimana agenda Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M, didampingi Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Dulhapid, S.Pd, Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H dan beberapa personel lainnya.

Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Tulang Bawang Barat memaparkan, Awal mula kejadian penembakan tersebut berawal warga SH (Setia Hati) Kecamatan Negara Batin di undang oleh sdr. Jafar (warga SH Tulang Bawang Barat) dari Warga SH Negara Batin datang sekitar 300 orang memenuhi undangan untuk mendampingi pengamanan karena pada hari Minggu 4 Desember 2022 akan dilakukan Penanaman singkong milik sdr. Jafar sekira 10 hektar, dan pada saat korban hendak pulang dengan beriringan menaiki sepeda motor sebanyak 5 motor, tiba – tiba berpapasan dengan dua orang mengendarai satu sepeda motor dengan menggunakan cadar penutup kepala, dan satu orang yang di bonceng mengarahkan senjata laras panjang ke arah korban lalu ditembakkan ke arah kaki dan mengenai betis kaki kanan korban.

Selanjutnya, Kapolres Tulang Bawang Barat Meminta Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Untuk menangkap Pelaku, “Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku”, pada hari minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib (siang hari) bersama Tim subdit III Jatranras Polda Lampung berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Sialahi, S.I.K, M.M Ketika Menanyakan Langsung Kepada pelaku Motif dari penembakan, AL Mengatakan Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib sdr S datang ke rumah tersangka AL yang beralamat di Ethanol Kab. Tulang Bawang, kemudian sdr S mengajak tersangka AL untuk masuk ke lahan yang sebelumnya tersangka AL jual kepada sdr D telah di garap/di tanam oleh PSHT, mendengar hal tersebut tersangka AL pun marah dan setelah itu sdr S bersama tersangka AL pun pergi ke lahan tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF bewarna HITAM dan ditengah perjalanan  tersangka AL diperintahkan sdr S untuk mengambil 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis LOCOK, setelah itu ke 2 (dua) pelaku tersebut melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan ke 2 (dua) pelaku tersebut berpapasan/bertemu dari arah berlawanan, lalu sdr S memutar balik arah Sepeda Motor Honda CRF warna Hitam dan tersangka AL turun dari motor langsung mengacungkan senjata api dan menembak kearah rombongan PSHT sebanyak 1 (satu kali ).” ujar Kapolres Tulang Bawang Barat.