(pelitaekspres.com) -LAMPURA- Kanit Reskrim Polsek Abung Timur di bantu tiem Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan terhadap saudara Bowo Dwi Prastio jumat 16 mei 2025
Pelaku atas nama Wendi Saputra berhasil di amankan di rumah nya di Desa Sidorejo kecamatan Bunga kayang. Penggerebegan dan penangkapan di pimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Purwanto SH,MH Bersama tiem Aipda Medi Setiawan SH,MH,Aipda Endani Naro SH, Aipda Dedi Rian Saputra dan Bripka MB Mustofa
Penangkapan di lakukan setelah di adakannya rangkaian penyelidikan dan dapati info bahwa pelaku penganiayaan yang di lakukan pada tanggal 9 mei 2025 sekitar jam 9.00WIB. terhadap korban yang bernama Bowo Dwi Prastio. LP/B/22/V/2025/SPKT/POLSEK ABUNG TIMUR/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Mei 2025. Kemudian tiem melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di rumah nya. Beserta barang bukti berupa Senjata tajam Jenis Pisau Garpu yang bergagang dan bersarung Coklat Yang di gunakan untuk mengancam korban.serta sebatang balok kayu sepanjang satu meter dan selanjutnya pelaku di amankan di Mako Polres Lampung Utara.
Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP APFRYYADI PRATAMA, S.Tr.K., S.I.K.,M.M. Dan pelaku dikenakan ancaman terhadap pasal 351 KUHP..(Red)