(pelitaekspress.com)-PURWAKARTA- Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Dedeh Sopiah mengatakan,  atas instruksi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, untuk menjaga ketentraman, ketertiban dan Kenyamanan masyarakat, jelang hari raya idul kurban, khususnya kepada para pedagang musiman hewan kurban, dilarang berjualan di trotoar, di jalan atau bahu jalan, dan jalur hijau atau taman kota.

“Biasanya, setiap menghadapi hari raya Idul Adha, dipastikan akan maraknya pedagang musiman hewan kurban yang berjualan di atas trotoar, di bahu jalan bahkan di jalur hijau atau di area taman kota,” kata Mincreng sapaan akrab Kabid Trantibum di ruang kerjanya, Rabu (1/7).

Mincreng menjelaskan larangan itu sudah tertera dalam Perda K3 no 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan keinginan sesuai pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjualan berlalulintas dan mendapat perlindungan dari pemerintah daerah dan pasal 13 atau 14 tentang tertib tunas sosial dan pasal 32 bagian D bahwa dirang beruha atau berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan taman jalur hijau dan tempat tempat yang bukan peruntukannya.

“Seruan Bupati sudah kita rapatkan. Saat ini, Dinas Perikanan Dan Peternakan (Diskanak) telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan kota Purwakarta supaya mengintruksikan kembali ke setiap kelurahan agar melaporkan data atau tempat penjualan musiman hewan Kurban. Jadi intinya tidak boleh sembarangan dagang hewan kurban,” ujarnya.

Di temui terpisah Kadis Kanak Kabupaten Purwakarta Budi Supriadi mengatakan, jelang idul kurban, kita juga sedang siapkan pemeriksaan hewan kurban.

“Nanti dua pekan sebelum hari H, akan bidang kesehatan hewan Diskanak Purwakarta yang mengatur pemeriksaan hewan kurban. Yang mana seluruh tim keswan akan di sebar ke 17 Kecamatan sekabupaten Purwakarat,” terang Budi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada camat Kota Purwakarta untuk mensosialisasikan seruan Bupati Purwakarta tersebut. Jika masih ada pedagang yang bandel berjualan di trotoar, jalur hijau atau taman kota, maka akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mensosialisasikan ke setiap Kelurahan untuk sesegera mungkin melaporkan tempat yang layak untuk berjualan hewan kurban. Nanti saja masih ada pedagang yang ngeyel akan di tertibkan oleh Satpol PP,” tegas Kadiskanak Purwakarta.

Diakuinya, sampai saat ini baru satu lokasi atau tempat di wilayah kota untuk menampung hewan-hewan kurban yang akan dijual belikan kepada warga yakni di dekat area pasar ikan Simpang Kelurahan Nagri Kidul. Namun pihaknya masih memberikan izin kepada pedagang yang ingin menggunakan lahan kosong sebagai tempat menampung hewan mereka.

“Paling tanah-tanah kosong, selama si pemilik tanah tidak berkeberatan. Jadi tidak ada lokasi khusus. Paling ada tanah kosong yang belum terbangun, yang masih bisa ditolerir. Tapi jangan di trotoar, bahu jalan, jalur hijau atau di taman kota,” ucap Budi (Deni)