Jawaban Bupati Malang Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang PAPBD 2021

(pelitaekspres.com) -MALANG- Rapat Paripurna, Rabu sore (15/9/2021) yang diadakan di gedung DPRD Kab Malang, mengawali penyampaian jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kab Malang tahun anggaran 2021, yang dibacakan Kuncoro, SH selaku Juru Bicara (Jubir) maka Bupati Malang, H.M Sanusi menyampaikan jawaban atas saran, himbauan dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD sebagai  berikut :

1.Pandemi Covid-19 yang melanda ekonomi global mengakibatkan terjadinya kontraksi ekonomi nasional dan ekonomi masyarakat Kab Malang pada khususnya. Sementara Penerimaan PAD sangat ditentukan oleh aktifitas ekonomi masyarakat. Dalam hal ini penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat dipengaruhi oleh transaksi ekonomi yang terjadi di masyarakat. Semakin meningkatnya aktifitas transaksi ekonomi maka penerimaan PAD di sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga semakin meningkat. Dengan naiknya angka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 sebesar 741 Miliar 747 Juta 683 Ribu 247 Rupiah 10 Sen maka dilakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan harapan kondisi ekonomi akan segera membaik pada triwulan IV tahun 2021. Beberapa upaya yang telah dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD, antara lain dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti BPN dan KPP Pratama, dengan cara memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah melalui Virtual Account, serta memberikan relaksasi pembayaran PBB-P2 dan Intensifikasi dengan melakukan tagihan tunggakan-tunggakan pajak.

2.Dari sisi belanja daerah mengalami penurunan sebesar 0,64%. Pada APBD induk 2021 sebesar 4 Trilyun 295 Milyar 120 Juta 783 Ribu 702 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 267 Milyar 542 Juta 361 Ribu 132 Rupiah 80 Sen, sebagaimana himbauan maka:

  1. Belanja daerah yang dialokasikan dalam APBD telah disusun dengan mengacu pada tema pembangunan Kab Malang tahun 2021. Dalam penyusunannya, beberapa prinsip dasar yang harus diakomodasi adalah transparan, partisipatif, disiplin, berkeadilan, efisien dan efektif, serta rasional dan terukur. Mengingat keterbatasan kapasitas fiskal daerah maka belanja APBD harus direncanakan secara cermat untuk mencapai tujuan pembangunan. Belanja yang dialokasikan harus benar-benar diperhatikan sehingga kebutuhan SKPD untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan proporsi dan prioritasnya. Begitu juga dengan alokasi anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap SKPD juga harus terukur diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian maka APBD dapat dijadikan instrumen untuk mengarahkan pembangunan sosial ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta diharapkan mendorong percepatan pembangunan.
  2. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, berbagai upaya akan terus dilakukan diantaranya melalui penghematan belanja SKPD yang utamanya bersumber dari belanja operasional seperti belanja perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman, untuk kemudian dialihkan ke dalam belanja yang lebih prioritas yaitu untuk penanganan Covid-19 dan dukungan terhadap program pemulihan ekonomi daerah, selain upaya efisiensi anggaran, perlu adanya peningkatan sistem pengendalian internal melalui optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini untuk menjamin pemanfaatan APBD agar lebih efektif dalam rangka menangani Covid-19 dan meningkatkan derajat dan kemakmuran masyarakat secara luas. Peran strategis yang dijalankan tersebut, diharapkan dapat memberikan rekomendasi atas langkah-langkah yang akan diambil, sehingga pelaksanaan program pemulihan ekonomi daerah dapat berjalan akuntabel dengan tata kelola yang baik, sederhana dan tidak berbelit-belit.
  3. Terkait harapan agar ada evaluasi dan inovasi program kegiatan pemulihan ekonomi nasional tingkat Kab Malang dapat disampaikan bahwa Pemkab Malang telah melakukan upaya refocusing dan realokasi anggaran untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, termasuk meliputi perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan. Dalam pelaksanaannya tentu akan terus dievaluasi untuk menjamin efektifitas pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar serta pemulihan dampak sosial dan ekonomi. Terhadap Raperda tentang rencana induk pariwisata Kab Malang dapat disampaikan bahwa saat ini masih dalam proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  4. Untuk program kegiatan yang mengarah pada upaya persiapan terkait persiapan layanan maupun infrastruktur penanganan Covid-19. Selanjutnya terkait harapan adanya infrastruktur rumah sakit atau instalasi ruang bersalin khusus Covid-19, telah dilakukan penguatan layanan di tingkat fasilitas pelayanan primer (Puskesmas) seperti meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan, tersusunnya SOP layanan maternal Covid-19, tersedianya fasilitas ruang dan sarana alat yang standar layanan Covid-19, serta konseling berbasis sistem informasi, penguatan sistem rujukan serta penyiapan perluasan fasilitas pelayanan rujukan maternal yang dapat memberikan layanan bagi ibu hamil dengan Covid-19, selain program di fasilitas layanan primer, di rumah sakit daerah Kanjuruhan juga telah menyediakan kamar bersalin yang dilengkapi hepafilter, kamar operasi dengan hepafilter bertekanan negatif untuk pertolongan persalinan dengan operasi maupun kasus operasi persalinan bagi penderita Covid-19 serta ruang Neonatal Intensif Care Unit (NICU) Covid-19 dengan hepafilter.
  5. Dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka terbatas dan/pembelajaran jarak jauh, Pemkab Malang telah menerbitkan Surat Edaran tentang pembelajaran tatap muka terbatas masa PPKM level 3 Covid-19 sebagai acuan bagi lembaga sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

3.Adapun terhadap penyesuaian biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, menunjukkan fleksibilitas dan respon yang cepat dari APBD untuk penanganan Covid-19, melalui refocusing dan realokasi anggaran. Tentunya hal ini memberi dampak pada postur APBD, baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Penyesuaian anggaran melalui perubahan penjabaran APBD tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu nomor 94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya. Perubahan penjabaran APBD dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pemanfaatan kas yang tersedia, dimana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 menjadi satu-satunya sumber dana yang diarahkan untuk membiayai keadaan darurat dan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani

4.Pemkab Malang dalam pengendalian Covid-19 melalui percepatan Herd Imunity serta pemulihan ekonomi. Adapun saran DPRD dapat mengevaluasi terhadap penggunaan APBD pada sektor-sektor yang terdampak akibat pandemi Covid-19 akan terus dioptimalkan dengan diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat, sehingga dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi. Penyusunan kembali skala prioritas belanja, yaitu dengan melakukan analisis atas belanja yang telah dianggarkan pada semester pertama, dan mengurutkan anggaran belanja berdasarkan tingkat urgensinya juga penting untuk dilakukan. Hal ini sebagai dasar perhitungan refocusing dan realokasi anggaran. Selain itu penyesuaian landasan hukum juga diperlukan agar kebijakan-kebijakan yang mendesak dan diluar kebiasaan yang akan dieksekusi dapat berjalan dalam koridor yang tepat. Selain itu, komunikasi yang intensif juga telah dibangun dengan baik, khususnya antara pihak eksekutif sebagai pelaksana kebijakan dengan pihak legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, penegak hukum, termasuk juga kepada masyarakat. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan percepatan transfer dana dari pemerintah pusat. Karena kelancaran dana transfer dari pusat kepada daerah menjadi salah satu kunci penyelesaian masalah pendanaan untuk mengatasi Covid-19 di daerah, mengingat sampai dengan saat ini dana transfer masih menjadi tumpuan utama pembiayaan program dan kegiatan dalam APBD.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Malang dalam penguatan gizi masyarakat diantaranya memberikan pelatihan olahan hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Selain untuk memberikan nilai tambah pendapatan masyarakat yang terdampak Covid 19 juga dapat memberikan wawasan baru terkait pengolahan hasil pertanian perkebunan yang memiliki nutrisi bagi kesehatan.

Melaksanakan kegiatan Promosi Gemar Pronak (Gemar konsumsi Produk Peternakan) dalam bentuk pemberian olahan hasil ternak berupa daging, susu dan telur. Pemulihan ekonomi kelompok nelayan atau masyarakat pesisir, kelompok pembudidaya, dan kelompok pengolah dan pemasar ikan. Adapun bentuk dukungan penguatan gizi masyarakat pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan antara lain melalui kegiatan Kolega (Kolam Lele Keluarga) kegiatan Gemarikan (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan) berupa sosialisasi tentang pentingnya gizi dari makanan yang berasal dari bahan ikan dan pemberian produk perikanan kepada masyarakat sekaligus pemberdayaan bagi pedagang dan pengolah ikan sebagai pemasok dari produk perikanan yang dibagikan pada kegiatan Gemarikan, kegiatan pelatihan pengolahan ikan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang diversifikasi olahan makanan berbahan dasar ikan, sehingga menjadikan ikan lebih menarik sebagai makanan dalam keluarga.

Terhadap pelaksanaan jaring pengaman sosial, kami sependapat dengan dewan paripurna yang terhormat bahwa perlu dilakukan update data kemiskinan. Dalam hal ini Pemutahkhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah dilakukan melalui kegiatan verifikasi dan validasi secara berkala oleh desa/kelurahan melalui Aplikasi SIKS-NG sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, sehingga pelaksanaan bantuan sosial jaring pengaman sosial dapat dilaksnakan sesuai DTKS.

Untuk efektifitas dan efisiensi penangan Covid-19 hendaknya berbasis data baik program vaksinasi, pemulihan ekonomi, maupun infrastruktur lainnya. Dalam menangani covid-19 Pemerintah mulai dari pusat sampai daerah telah menggunakan satu data yaitu NAR (New All Record) dimana hal-hal yang terkait dengan penangan Covid-19 berdasarkan basis data tersebut. Sementara untuk di Kabupaten Malang, dalam penelusuran epidemologi juga telah menggunakan aplikasi sutera emas dan simkes. Penggunaan aplikasi dan data tersebut yang didukung dengan sinergitas semua pihak diharapkan mampu mempercepat penanganan pandemi ini.

Berdasarkan assesment dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini level PPKM Kab Malang telah berada pada level 2. Untuk dapat menurukan ke level 1 bahkan menuju new normal diperlukan kolaborasi dan gotong royong seluruh elemen masyarakat agar keterlibatan multipihak secara terkoordinasi dan terarah akan semakin mempercepat penanganan Covid-19.

Bupati Malang, H.M Sanusi menambahkan “untuk melakukan perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sedang dalam proses melakukan penyesuaian guna merevisi RTRW termasuk dalam rencana-rencana yang tertuang didalam RDTR sehingga substansi yang ada dalam RTRW dapat sesuai dengan kondisi sekarang dan trend perkembangan pembangunan dua puluh tahun ke depan dengan konsep ramah lingkungan, ramah investasi dan berpihak pada masyarakat, hal ini dilakukan sebagai pendukung upaya percepatan pembangunan Ibu Kota Kepanjen”tambahnya.(lus)

 

Tinggalkan Balasan