(pelitaekspres.com) –MALANG- Rapat Paripurna DPRD kabupaten Malang Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap 4 RAPERDA Tentang:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045;
- Sistem Pengelolaan Limbah Domestik;
- Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang; dan
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Yang di selenggarakan di Gedung DPRD, Senin (24/06/2024).
Drs. H. Sanusi. M. M menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD sebagai berikut:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045.
Dapat disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”. Pada poin ke-tujuh disebutkan bahwa Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Selanjutnya, sesuai dengan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 yang tertera dalam BAB 5 sub-bab Indikator Utama Pembangunan, dapat disampaikan bahwa Kabupaten Malang mengambil 37 Indikator yang akan digunakan dalam 20 tahun kedepan sebagai tolok ukur kinerja. Namun terdapat arahan lebih lanjut dari Provinsi Jawa Timur yang termuat dalam Surat Edaran Provinsi Jawa Timur Nomor: 000.7.2.1/11.642/201.2/2024 tentang Edaran Penyelarasan Indikator Utama Pembangunan (IUP) pada RPJPD Kab/Kota Tahun 2025-2045, yang mengharuskan Kabupaten Malang menyelaraskan Indikator beserta target yang telah ditentukan oleh Provinsi Jawa Timur.
- Raperda tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pertimbangan yuridis:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
– Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024;
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Pertimbangan sosiologis:
– Terjadinya penurunan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan, apabila air limbah tidak dikelola dengan baik;
– Perlu adanya upaya pelestarian Sumber Daya Air dan fungsi lingkungan hidup;
– Lingkungan dengan derajat kesehatan optimal menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat menetapkan kebijakan daerah tentang upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Adapun kendala-kendala pengelolaan air limbah domestik apabila tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik yaitu:
– Berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan;
– Dapat berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan jika pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa pengelolaan;
– Dalam pengelolaan air limbah domestik terdapat beberapa aspek pendukung berupa regulasi daerah, kelembagaan, teknis (infrastruktur), dan pendanaan. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka pengelolaan air limbah domestik tidak dapat berjalan secara optimal;
- Kesiapan Pemerintah Daerah:
Pada Tahun 2024, guna mencukupi sarana dan prasarana dalam pengelolaan air limbah domestik telah dianggarkan untuk pembangunan sarana prasarana pengelolaan air limbah domestik. Sarana dan prasarana tersebut berupa jamban keluarga di 6 desa, MCK di 9 desa, IPAL Komunal di 1 desa, dan tangki septik di 1 desa;
- Adapun pendanaan pengelolaan air limbah domestik ini bersumber dari APBD dan dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi, dan juga APBN.
Berdasarkan pada beberapa aspek inilah, maka penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik sangat penting untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik ini dapat digunakan pula sebagai kesiapan Readiness Criteria untuk pendanaan APBN sehingga dapat menambah capaian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2024.
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang. Sesuai amanat Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, serta Pasal 147 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, bahwa perubahan Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” mempunyai batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan atau paling lama 12 Januari 2025. Harapan kita bersama Bank Perekonomian Rakyat yang 98,57% sahamnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Malang ini nantinya dapat dikelola dan berjalan dengan baik sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Melalui perluasan usaha ini, maka pengelolaan BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dapat dilaksanakan oleh manajemen, dengan melihat perkembangan iklim dan persaingan dunia usaha, serta disesuaikan dengan kondisi maupun kebutuhan saat ini. Mudah-mudahan BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang kedepannya dapat memainkan peran strategis yakni untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah, menyerap tenaga kerja serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, sekaligus memberikan sumbangsih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dapat disampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tidak terlepas dari kondisi atau dinamika dan perkembangan terkini masyarakat Kabupaten Malang, serta adanya penambahan ketentuan peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam membantu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 40 yang berbunyi:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat harus menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan”.
Oleh karena itu dapat disampaikan bahwa penambahan muatan yang mengatur tentang pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban pada kondisi bencana (bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial) dengan mengacu pada masa pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan regulasi sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah.
Selain itu, maraknya kegiatan hiburan dan keramaian budaya serta fenomena penggunaan sound system dalam skala besar yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Malang, sangat berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menimbulkan dampak kerugian baik secara material maupun dari segi kesehatan.
Lanjut Sanusi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, menjadi sangat penting dimana Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja juga telah melakukan upaya persiapan terkait aspek sarana, prasarana, sumber daya manusia aparatur, dan dukungan anggaran dalam rangka implementasi ketentuan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Tutupnya.(ADV)