(pelitaekpres.com) -PALEMBANG- Dalam upaya memperkuat tugas pokok dan fungsi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumsel, Erwedi Supriyatno, memberikan pengarahan strategis kepada seluruh petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), balai pemasyarakatan (Bapas), serta rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, dan diikuti oleh 26 UPT di wilayah Sumatera Selatan.

Penekanan pada 13 Program Akselerasi dan Asta Cita Presiden

Dalam arahannya, Erwedi Supriyatno kembali menekankan pentingnya kolaborasi antarjajaran UPT untuk mewujudkan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Asta Cita yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Beberapa poin utama dalam program akselerasi ini mencakup pemberantasan peredaran narkoba serta berbagai modus penipuan yang kerap terjadi di dalam Lapas dan Rutan. Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sejalan dengan visi besar Presiden.

Penerapan Panca Carana Laksya Pemasyarakatan dan 21 Perintah Dirjen

Kakanwil juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terangkum dalam Panca Carana Laksya Pemasyarakatan, serta mematuhi 21 Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur operasional di setiap unit tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, serta meningkatkan efektivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Peningkatan Kewaspadaan selama Ramadan dan Idul Fitri

Selain membahas program strategis, Erwedi juga menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-259.PK.08.05 Tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Dalam edaran tersebut, seluruh jajaran diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama periode tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, Erwedi menginstruksikan agar seluruh UPT, termasuk Lapas, Rutan, dan LPKA, melaksanakan razia serentak pada hari yang sama, Rabu, 26 Februari 2025, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai. Razia ini bertujuan untuk menekan potensi penyelundupan barang terlarang serta memastikan kondisi keamanan tetap terkendali.

Optimalisasi Wartelsuspas dan Pembentukan Koperasi Primer

Di samping peningkatan keamanan, Erwedi juga mengarahkan seluruh UPT untuk memaksimalkan penyelenggaraan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) guna memberikan akses komunikasi yang lebih aman bagi warga binaan. Selain itu, ia juga menekankan percepatan pembentukan koperasi primer di setiap Lapas, Rutan, dan LPKA, sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan bagi petugas maupun warga binaan.

Komitmen terhadap SOP dan Larangan Pungutan Liar

Dalam kesempatan ini, Erwedi menegaskan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan seluruh petugas untuk tidak melakukan pungutan liar dalam layanan pengurusan integrasi warga binaan. “Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan SOP yang ada. Jangan sampai ada pungutan liar terhadap layanan pengurusan integrasi warga binaan,” tegasnya.

Pesan untuk Bulan Suci Ramadan

Menutup arahannya, Kakanwil Ditjenpas Sumsel mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadan kepada seluruh jajaran. Ia berpesan agar setiap petugas menjalankan tugas dengan niat ibadah, sehingga diberikan kelancaran dalam setiap pengabdian kepada bangsa dan negara. (dkd)

Tinggalkan Balasan