Jajaran Polsek Bukitkemuning Berhasil Amankan DPO Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.

(pelitaekspres.com) –LAMPURA- Anggota kesatuan Polsek Bukitkemuning Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil melakukan ungkap kasus Daftar Pencarian Orang ( DPO)tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170  Ayat (2) ke-1  Dan Atau Pasal 351 Ayat 2  Jo 55 KUHP. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 84 / B / XII / 2024 /SPKT / POLSEK BUKIT KEMUNING / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG Tanggal 4 Desember 2024 (24/05/2025).

Pelaku SN ( 38 ) Ditetapkan sebagai DPO karena tindak Pidana penganiayaan yang di lakukan terhadap Muhamad Tegar yang di lakukan pada tanggal 2 Desember 2024 Sekitar  Pukul 20.00 wib Di JL. Sumber Jaya Lingkungan II Kel bukit kemuning Kec. Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara.  Saat itu korban mengalami luka serius di kepala.

Dari keterangan saksi SHN dan DRN Saat itu korban sedang berada di ruang tamu Rumah nya bersama orang tua nya DRN datang pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok dan langsung membacok kepala korban. Saksi DRN berusaha melerai namun pelaku malah mengarahkan golok nya terhadap saksi dan saksi di dapati luka sayatan senjata tajam di lengan kanan nya lalu pelaku keluar dan melarikan diri. Selajutnya saksi SHN dan DRN membawa korban kerumah sakit untuk di lakukan perobatan.

Setelah mendapat kan informasi keberadaan pelaku  dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP EDY JUARSYAHIDIN melakukan penangkapan pada tanggal 24 Mei 2025 saat itu pelaku sedang berada di rumah kontrakan nya selanjut nya di aman kan di Polsek tutup Pak Edy. (mael)

Tinggalkan Balasan