(pelitaekspres.com) -BARITO SELATAN – Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai 1 Januari tahun 2025 telah resmi keluar dan berlaku, khususnya di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah sebesar Rp. 3.829.097,81.

“Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 233.700,805 dari UMK Barsel tahun 2024 yang berada di angka Rp. 3.595.397 atau 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Sufian Arifin melalui Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Irma Marlina di Buntok, Kamis (06/02/2025).

Ia menerangkan, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/578/tahun 2025 tentang UMK dan Upah Mininum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota tahun 2025.

“UMK ini sudah diberlakukan per Januari 2025, dan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel wajib menerapkan kenaikan ini kepada para pekerjanya,” terangnya.

Ia menuturkan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja terutama bidang HI dan Jamsostek terus melakukan sosialisasi dan upaya pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Barsel terkait penyesuaian UMK tahun 2025.

“Meski pengawasan itu sendiri ada dari Pemerintah Provinsi, namun kami tetap menerima aduan bagi para pekerja yang mendapatkan perlakuan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur wanita yang akrab disapa ibu Irma itu.

Ia mengatakan, kenaikan UMK tersebut mengikuti aturan yang telah disepakati antara perwakilan buruh, pekerja, dan dewan pengupahan, dan merupakan respon terhadap meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.

“Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat terutama para pekerja seiring pertumbuhan ekonomi,” kata Irma Marlina. (Rin).

 

Tinggalkan Balasan