(pelitaekspress.com)-BANYUMAS – Meski masih dalam tahap Pra TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas, satu persatu sasaran non fisik mulai digeber di desa sasarannya yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Salah satunya kegiatan non fisik yang mulai dilaksanakan adalah kampanye kreatif tentang rekrutmen TNI-AD.
Menurut Pasi Pers Kodim Banyumas, Lettu Arhanud Wagim, dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para peserta yang terdiri dari berbagai kalangan itu paham tentang tata cara penerimaan menjadi calon anggota TNI-AD, baik itu Perwira, Bintara dan Tamtama.
“Di sela-sela kampanye kreatif itu, kami juga menyisipkan sosialisasi tentang TMMD Reguler 108 di Desa Petahunan. Harapannya, agar tidak hanya warga setempat saja yang paham dengan apa itu TMMD,” jelasnya, Kamis (25/6/2020).
Dalam sosialisasi yang digelar terbatas sebagai antisipasi virus corona, Wagim selaku pemateri membeberkan secara mendetail kepada para perwakilan sejumlah masyarakat di wilayah Kecamatan Pekuncen ini.
“Kegiatan ini untuk memberikan informasi yang valid tentang prosedur penerimaan prajurit TNI-AD, sehingga mereka dapat mempersiapkan putra dan putrinya jauh-jauh hari, baik fisik, mental atau psikotes, serta surat-surat administrasinya,” tandasnya.
Dikupasnya tuntas tentang syarat-syarat yang meliputi, memiliki tinggi badan minimal 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, minimal berumur 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 28 September 2020, tidak memiliki catatan kriminal secara tertulis dari pihak Kepolisian, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
Kemudian adalah sehat jasmani dan rohani yang meliputi tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik kecuali disebabkan oleh ketentuan agama/adat, dan juga tidak berkacamata.
Untuk kesanggupan antara lain, bersedia menjalani (IDP) Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun, belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesainya pendidikan pertama itu.
“Yang paling penting juga adalah kesanggupan untuk ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah NKRI,” tegasnya.
Sedangkan untuk syarat administrasinya meliputi, memiliki kartu BPJS aktif, berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi.
Untuk nilai rata-rata minimal lulusan 2017 minimal 40 (untuk wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Provinsi Bali), dan minimal 38 untuk wilayah lainnya.
Untuk lulusan tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya. Sementara untuk lulusan tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya.
“Jadi, para peserta harus bersedia mengikuti pemeriksaan oleh panitia penerimaan yang meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, MI (Mental Ideologi, dan juga psikologi,” tandasnya.
Selain itu, persyaratan tambahan yang harus diikuti yakni surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan tidak melakukan intervensi terhadap panitia dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan, berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud. (Ags/Aan)