(pelitaekspress.com) -DELI SERDANG– Polresta Deli Serdang telah menangkap seorang pria berinisial JU als AG,(40) warga Dsn V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jl. Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, di duga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rikon Manik.Rabu (6/5/2020) Malam

Sebagaimana saat ini video pengancaman sudah menjadi viral di media sosial, kejadian berawal Pada Hari Rabu, 6 Mei 2020 pukul 14.15 wib , saat Aipda Rinkon manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jl.Sei Blumei Dsn V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak Mobil Truk yg disetop, di pungli oleh pelaku bersama teman-temannya.

Saat berada di lokasi Aipda Rinkon manik langsung di cegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota polsek Tanjung morawa tersebut, mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku Sat reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG, dijalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa.

Saat di interogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman teman nya adalah untuk membeli Narkoba, dimana saat dilakukan tes urine pelaku di nyatakan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine (sabu),metamfetamin (inex)dan Tetrahidrocanabinol (ganja).

Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi,Sik kepada awak media mengatakan “ bahwa pelaku sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara ” ujarnya.

Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.tambahnya.(zuni)