(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – Satgas Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Purwakarta bersama Polres Purwakarta berhasil mengamankan terduga pelaku pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Waduk Cirata pada Kamis, 3 April 2025.
Sebelumnya, aksi pungli parkir ini ramai diperbincangkan di media sosial, terkait dengan adanya pungutan liar biaya parkir di kawasan Waduk Cirata, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Pelaku diketahui memungut biaya parkir sebesar Rp10.000, meskipun kendaraan hanya berhenti sejenak di tepi jalan.
Ketua Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Nasir, melalui Tim Pokja Penindakan, IPDA Ari Rudi Apriyanto, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi pimpinan terkait adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik pungli parkir di wilayah tersebut.
“Delapan orang kami amankan pada pukul 11.00 WIB. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang dan sejumlah karcis parkir yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Ari, di Mapolres Purwakarta, Kamis 3 April 2025.
Ari menjelaskan, terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari, yang kemudian disetorkan kepada seseorang berinisial H sebesar Rp1.500.000 per bulan.
“Terkait hal ini, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Penindakan ini bertujuan untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung, serta menjaga citra Kabupaten Purwakarta sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat,” tambah Ari.
Ari juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan pungutan liar demi kepentingan pribadi, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
“Ini menunjukkan komitmen serius Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta dan Polres Purwakarta dalam memberantas praktik pungli yang sering terjadi di tempat-tempat wisata, terutama saat musim liburan. Mari kita bersama-sama menciptakan Kabupaten Purwakarta yang bebas dari pungutan liar,” tegas Ari. (DR)