(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian. Dalam hal ini Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), bertempat di Aula Penginapan Yusmar, Sofifi, Kamis (1/12/2022).
Kepala Disnakertrans Malut, Nurlaila Muhammad melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenang Kerja, Irnawati Dahman mengatakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman pegawai Disnakertrans Malut itu sendiri terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk upaya kita menambah wawasan pegawai dan ada kaitannya dengan peningkatan kinerja kepegawaian. Dimana dia harus memahami dan mengisi data-data terkait dokumen kepegawaian berbasis elektronik,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Setdaprov Malut.
Untuk pemateri dari BKD, kata Irnawati lebih fokus pada materi pengisian data Sistem Kinerja Pegawai (SKP).
“Data itu terkait informasi ASN. Jadi itu ada data-data yang diinput oleh pegawai yang mungkin tidak lengkap, Kemudian yang tidak lengkap itu berimbas ke bagaimana nanti pada saat kenaikan gaji berkala, apalagi yang mau pensiun takutnya kalau data tidak lengkap pada saat masa pensiun nanti tidak bisa diproses. Itu yang tadi langsung dipaparkan pemateri dari BKD supaya teman-teman bisa mengisinya dengan benar,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan harapan terkait pemahaman pegawai dengan undang-undang terbaru tentang kepegawaian ini sangat penting diketahui sehingga dapat diimplementasikan di lingkup Dinas Nakertrans Malut. (is).