Gegara Hutang Nyawa Melayang, Suami Korban Didampingi Kuasa Hukum Lapor Ke Polsek Trimurjo

(pelitaekspres.com) –TRIMURJO- Winarno suami korban TA warga bedeng 5 Kelurahan Trimurjo yang tewas minum racun serangga, di dampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Alfa Harahap, SH, Diky Julian Saputra, SH dan Setia Irawan, SH melaporkan Rusli CS ke Mapolsek Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Kamis 22 Desember 2022.

Pasalnya, korban inisial TA gara – gara di tagih hutang serta merasa batinnya tertekan dan akhirnya bunuh diri dengan cara minum racun serangga.

Kuasa hukum Alfa Harahap, SH kepada awak media mengatakan, kami mendampingi klinnya membuat laporan kepolisi lantaran kematian Istri dari Winarno dan dugaan kuat mendapat tekanan dari penagih hutang Rusli CS pada masa hidup korban TA beberapa waktu lalu.

Dengan adanya tekanan yang di timbulkan dari Rusli CS, justru berdampak pada jiwa Istri klin kami, akibatnya tidak kuat dan akhirnya bunuh diri dengan cara minum racun serangga. Pada saat kejadian itu, Rusli CS masih ada di rumah klin kami. Kemudian, setelah melihat almarhum sekarat, Rusli CS langsung kabur dan hingga sampai saat ini belum tahu keberadaan mereka,” ujar Alfa.

Lanjut Alfa menegaskan, bahwa pendampingan atau sebagai kuasa hukum terhadap Winarno, tanpa adanya teken kontrak layaknya antara klin dan pengacara. Melainkan semuanya murni dari bagian panggilan jiwa dan sosial kami, alias gratis. Tertuang dalam surat tanda laporan pengaduan dengan Nomor: LAP/DUAN 92 B/ XI/ 2022/LPG/ RES LAMTENG SEKTRIMURJO.

Mengingat dari kejadian musibah di alami oleh klin kami, merupakan sebuah peristiwa yang harus mendapatkan perhatian khusus. Mengingat semua kejadian tersebut di tengarai, dan timbul dari sebuah perbuatan orang lain yang saat ini telah kami jadikan sebagai terlapor,” tegasnya.

Masih di katakan Alfa, untuk sementara bagi terlapor di kenakan pasal 355 KUHP oleh penyidik Polsek Trimurjo. Akan tetapi bukan berarti pasal yang kenakan merupakan pasal yang baku, karena laporan ini merupakan bentuk awal dan tidak menutup kemungkinan semua akan dapat mengembang ke pasal lain setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga ketahap penyidikan.

“Jadi kami pun berharap dengan adanya kasus ini, kata Alfa, tidak mandek di tengah jalan bahkan kamipun akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tentunya hal tersebut tidak luput dukungan dari semua pihak, terutama bagi Insan Pers maupun LSM.

Dengan tujuan selain, untuk efek jera atau rasa takut bagi para pelaku penjual uang. Sehingga tidak ada lagi para pelaku yang bergentayangan untuk mencari mangsa, dalam melipat gandakan uang dengan cara memakai atau mengatas namakan sebuah koperasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Diduga sumpek karena ditagih utang oleh 4 orang renternir, seorang ibu rumah tangga berinisial TA binti Tupon (40) warga Lingkungan 5 Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun, Rabu, 13/12/2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari sumber yang di himpun media ini, yakni Winarno suami korban mengatakan, bahwa para penagih hutang sekitar pukul 19.00 WIB (menjelang isyak) mereka datang kesini, meminta tagihan dan jika belum dapat membayar maka kendaraan miliknya diigadaikan atau akan dibawa sebagai jaminan,” jelas Winarno.

TA (istri Winarno) memang punya hutang dengan renternir, tetapi sudah dicicil dan dari hutang Rp 3.000,000,- (tiga juta rupiah) dan sudah dicicil hingga Rp 2.700,000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Karena ada keterlambatan mencicil hutang tersebut menjadi empat juta.

Selanjutnya, imbuh Win, almarhum istrinya hampir tiap hari ditagih hutang, baik pagi hari, siang maupun malam, sehingga almarhum istrinya  tidak kuat dengan tekanan para renternir yang datang setiap saat untuk memaksa harus dibayar hutangnya,” pungkas Win. (Pur)

 

Tinggalkan Balasan