(pelitaekspress.com )-DELI SERDANG – Dua orang pria pelaku jambret yang berinisial YSS (21) warga Dusun II Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan RRN (19) warga Dusun VII Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang. Jumat (12/6/20) malam.

Informasi dihimpun, Pada Hari Jumat (12/6/2020) Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pelaku Jambret yakni YSS dan RRN sudah diamankan masyarakat saat sedang mencoba melakukan aksinya di Jl.Lintas Siantar – Medan Km. 19 Desa Tanjung A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Korban bernama Rismahani Purba warga Jl.ST.Hasanuddin Desa Lubuk Pakam I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang nyaris kehilangan tas beserta isinya, untungnya masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian langsung membantu dan berhasil mengamankan para pelaku yang mencoba melarikan diri. Penghindari amukan masa para pelaku yang berhasil ditangkap langsung diamankan Personil Sat Lantas di Pos Lantas Simpang Sinalko dan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

Tim Tekab Polresta Deli Serdang yang tiba dilokasi behasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna Cokelat Salam dan1 (satu) Unit Sp. Motor Yamaha RX King warna hitam dengan No. Pol BK. 4561 IN yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku tersebut mengaku sudah melakukan jambret sebanyak 3 kali di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan kejadian tersebut, “benar sudah kami amankan, kedua pelaku sudah kami amankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.” Jelasnya.(zuni)