(pelitaekspress.com) -PALEMBANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Ke – 12 MP II Laporan Panitia Khusus I, II Dan III membahas Raperda Kota Palembang dan Persetujuan Bersama, digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang, Kamis (26/8/2021).
Hadir dalam Rapat Paripurna ini Walikota Palembang H. Harnojoyo, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Sekda Kota Palembang, Komandan Kodim 0418 Palembang, Kapolrestabes Palembang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD Kota Palembang baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual, Kepala OPD, Kepala Badan, BUMN, BUMD, Camat, Lurah serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Azhari Harris, dalam sambutannya pimpinan rapat menyampaikan permohonan maaf untuk rapat paripurna hari ini peserta rapat yang hadir secara langsung jumlahnya dibatasi dan sesuai arahan pemerintah dalam pengaturan social distancing, mengingat Kota Palembang masih diberlakukannya PPKM Mikro, namun secara keseluruhan peserta rapat yang hadir sebanyak 36 orang Anggota DPRD baik secara langsung maupun secara virtual, jadi rapat hari ini sudah quorum.
Sesuai Jadwal Badan Musyarawah DPRD Kota Palembang yang telah disepakati, Rapat Paripurna Ke – 12 MP II Laporan Panitia Khusus I, II Dan III Tahun Kerja 2021 dan Laporan Panitia khusus I, II Dan III DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda Kota Palembang 2021 Dan Persetujuan Bersama, Ujar Azhari Harris.
Laporan pansus diawali juru bicara Pansus I yang membahas Raperda tentang Perizinan Perusahaan Berbasis Resiko Sektor Perindustrian yang disampaikan oleh Abdullah Taufik. Permasalahan belum adanya payung hukum tentang perijinan usaha industri berbasis resiko sektor perindustrian, kesimpulan rancangan peraturan industri berbasis resiko sektor perindustrian ini merupakan upaya untuk merevisi beberapa isi peraturan daerah nomor 19 tahun 2011, tentang pembinaan usaha dan industri perdagangan yang berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, ungkap Abdullah Taufik.
Dari hasil pembahasan pansus I DPRD Kota Palembang bersama dengan Dinas Perindustrian, DPMPTSP, Bagian Hukum Dan HAM Setda kota Palembang, maka Pansus I sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perijinan usaha industri berbasis resiko sektor perindustrian untuk dijadikan Raperda kota palembang. Raperda ini satu-satu nya dan yang pertama kali di Indonesia yang dibuat, ujar jubir Pansus I.
Selanjutnya laporan Pansus II yang membahas Pembangunan Kepemudaan yang disampaikan oleh Feby Anggi Pratama, menyampaikan Kesimpulan Pembahasan Pansus II DPRD Kota Palembang bersama Dinas Pemuda dan Olahraga dan Bagian Hukum Setda kota Palembang yang membahas Raperda Kota Palembang tentang pembagunan kepemudaan telah menghasilkan kesepakatan bersama oleh karena itu Pansus II DPRD kota Palembang menyetujui rancangan peraturan daerah kota palembang tentang pembagunan kepemudaan untuk dijadikan Raperda.
Dengan kesimpulan, urgensi rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang Pembagunan Kepemudaan untuk memfasilitasi kegiatan kepemudaan baik pemuda yang tergabung dalam organisasi kepemudaan maupun yang tidak tergabung dalam organisasi kepemudaan, relevansi Raperda tentang pembangunan kepemudaan dengan organisasi kepemudaan sebagai upaya untuk mewujudkan pencegahan, pengembangan dan pembinaan pemuda dalam organisasi kepemudaan di kota Palembang.
Pansus III DPRD kota Palembang tentang Perubahan Pembentukan RT & RW, yang merupakan perubahan kedua atas Raperda nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) melalui juru bicaranya Idrus Ropik.
Pansus III menyampaikan permasalahan yang dibahas oleh Pansus III DPRD kota Palembang dan kesimpulan Pansus III, menyetujui revisi Perda nomor 8 tahun 2007 untuk di Paripurnakan menjadi Perda karena sudah sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018, tutur jubir pansus III.
Walikota Palembang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus (pansus) I, II dan III DPRD kota Palembang yang telah membahas dan mengkaji tiga rancangan peraturan daerah kota Palembang bersama mitra kerja perangkat daerah kota Palembang, hal ini merupakan bagian dari tugas tanggung jawab profesional DPRD Kota Palembang bersama pemerintah kota Palembang dalam upaya menetapkan kebijakan peraturan daerah secara bersama sama.
Walikota Palembang minta dukungan penuh kepada DPRD Kota Palembang dalam menjalankan program-program Pemkot Palembang untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai.
Dalam kesempatan ini juga Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang memberikan penghargaan kepada Kapolrestabes Kota Palembang atas keberhasilan Gerai Vaksinasi Presisi Keliling Satlantas Kapolrestabes Kota Palembang. Penghargaan diterima langsung oleh Kapolrestabes Kota Palembang Kombespol Irvan Prawira Satyaputra dan Kasatlantas Kapolrestabes Kota Palembang Kompol Endro Ariwibowo. (Adv,Ags,Nsy)