(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I Kab. Oku Timur, telah tertangkap tangan seorang laki laki berinisial TH, Kamis, tanggal 24 November 2022 sekira pukul 10.30  Wib.

Diketahui secara langsung oleh anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat sedang merapikan terpal 1 Mobil Pickup yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM subsidi dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.

Pelaku TH adalah warga Desa Sidodadi Kel. Belitang Kab. OKU Timur  di duga melanggar Pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi Pemerintah.

Saat melakukan pengamanan pelaku TH, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mengamankan Barang Bukti sebagai berikut, Satu (1) Unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih Nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 buah Jerigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, 1 buah timbangan, 2 buah corong, 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, 1 unit Handphone Merk Vivo Y 121 warna biru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku TH dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, SH, MH. (Rls/Ags).

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

#ditreskrimsuspoldasumsel