Diduga Pasir Ilegal Berkedok SKAB Masuk Bangunan Bendungan Bagong Trenggalek

(pelitaekspres.com) – BLITAR –  Pasir dan Batu Kerikil di aliran Kali Lahar Gunung Kelud ( Kali Bladak ) kini menjadi salah satu obyek aktifitas penambangan ilegal di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar yang diduga masuk PT Brantas Abipraya di Bendungan Bagong Kabupaten Trenggalek.

Anehnya penambangan Pasir dan Batu Kerikil, selain menghancurkan Cek Dam Kali Bladak maupun fasilitas jalan umum, diduga juga masuk ke salah satu proyek pemerintah di Kabupaten Trenggalek yakni Pembangunan Bendungan Bagong dengan Pelaksana PT Brantas Abipraya yang di Sub oleh PT Fajar Inti Nusa Bersama dengan dukungan penyedia bahan material pasir CV BMG dari Blitar.

Sementara itu, CV BMG tersebut berada di titik Koordinat Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan sudah tidak beraktifitas.

Pengiriman pengiriman pasir dan batu kerikil di Bendungan Bagong Kab Trenggalek

Sedangkan pengambilan tambang Pasir dan Batu Kerikil yang di kirim ke PT Brantas Abipraya di Proyek Bendungan Bagong Kab Trenggalek yang di Sub oleh PT Fajar Inti Nusa Bersama dan diduga di kirim dengan Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB ) dari CV BMG dan pasir tersebut di ambil dari Kali Bladak. Kendati demikian, CV pengirim Pasir dan Batu Kerikil tersebut diatas, mengambil bahan Pasir di luar titik Koordinat, yakni di luar Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Kendati demikian dengan adanya kegiatan aktifitas penambangan ilegal yang di duga di kirim ke Trenggalek, salah seorang pemerhati lingkungan di Blitar Raya, yakni Eko W di temui Awak Media di kota Blitar pada Selasa (23/07/2024) angkat bicara dan prihatin, dengan dampak yang di timbulkan akibat penambangan pasir liar skala besar yang di kirim ke Trenggalek dari Kali Bladak. Selain merugikan pemerintah Kabupaten Blitar dengan tidak membayar pajak, juga berdampak pada rusaknya fasilitas Umum, struktur tanah atau rusaknya ekosistem alam, kekeringan sekitar yang terjadi, harusnya semua tidak menutup mata dan menjadi tanggungjawab bersama.

“Tentu penambangan pasir ilegal yang di kirim ke Trenggalek menjadi masalah tersendiri, yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum setempat. Jika penambangan pasir Ilegal di Kali Bladak ini tetap di biarkan dan tanpa adanya regulasi aturan yang benar, di tambah lagi dengan hancurnya Cek Dam, kami tidak bisa bayangkan, bencana yang mengancam,” paparnya.

Lanjutnya, Kali Bladak itu, tidak ubahnya seperti  FREEPORT ke dua di Kabupaten Blitar, maka akan berdampak luas pada rusaknya ekosistem yang lebih parah dan bencana alam sewaktu waktu bisa  mengintai dan menimpa warga sekitar.

“Kami berharap, semoga pemerintah daerah tanggap, dalam hal ini. Harusnya kegiatan penambangan ilegal segera ditertibkan dan di identifikasi, supaya tidak terjadi musibah yang tidak di inginkan, apalagi saat ini masuk musim kemarau panjang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dalam hal  ini pemerintah Daerah juga tidak mendapatkan pajak pengambilan bahan tambang MBLB sesuai aturan dan peraturan pemerintah. Tentunya sudah menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah setempat, untuk menindak, menghentikan dan mencarikan solusi segala  kegiatan khususnya ilegal mining di wilayah hukumnya.

Sekedar diketahui, Ia juga menyampaikan,  perihal penambangan ILEGAL apapun jenisnya dan bentuknya tersebut, jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah dan melanggar Hukum    di wilayah setempat dan semoga para pengusaha tambang cepat melegalkan usahanya agar tetap bisa beraktivitas.

Sampai berita ini tayang pihak PT maupun CV tersebut belum bisa dikonfirmasi.(Tim/Tr)

Tinggalkan Balasan