(pelitaekspres.com) –INDRAMAYU- Sering kali terlihat dalam pembangunan proyek adanya himbauan “utama kan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”. Himbauan tersebut adalah keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang tertuang dalam Undang – undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disebut (K3).

Akan tetapi beda halnya dengan para pekerja di proyek rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas di UPTD SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu. Terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan aturan K3, padahal itu sangat penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.

Saat awak media menanyakan kepada pihak pekerja (Tukang) yang dirinya enggan menyebutkan namanya, untuk kerjaan ada beberapa titik dan untuk mandor atau petugas tidak ada di tempat.

” Pekerjaan ada beberapa titik, disinih pekerja beda – beda kepala tukang, petugas lapangan dari pagi tidak ada.” Pungkas salah satu pekerja (tukang) kepada awak media.

Pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu saat di temui awak media, H. Fajar Ismadi. M.Pd di ruangannya, dirinya selaku pihak sekolah hanya menerima manfaat atas pekerjaan tersebut.

“Kita dari pihak sekolah hanya menerima manfaat atas rehab tersebut, untuk teknis di lapangan ada petugas dan pengawas dari dinas terkait”. Ujarnya

Seharusnya apabila ada pekerja yang tidak mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan pasal 87 perihal safety K3. pelaksana dan pengawas proyek wajib menegur dan memberikan sanksi tegas kepada para pekerja.

Apabila dibiarkan dan aturan tidak dijalankan kepada para pekerja, maka konsultan pengawas, PPTK dan pelaksana proyek diduga lalai dalam menerapkan safety K3 terhadap para pekerjanya.

Patut diduga dalam RAB proyek rehabilitasi gedung UPTD SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu ini, ada anggaran safety K3. Kalau dilihat dari papan informasi pembangunan proyek rehabilitasi ini memakan anggaran sebesar Rp.509.493.000 dengan penyedia jasa CV. WIRAHADI DJAYA sumber dana DAK 2024.

Sementara itu Agus Sumarjo selaku PPTK Pekerjaan dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menjelaskan, terkait dugaan di abaikannya K3 tersebut dirinya akan segera mungkin menindak lanjuti dan memanggil langsung pihak kontraktor terkait.

“Sudah terlihat jelas dari foto tersebut, kita akan menindak lanjuti dan memanggil langsung pihak terkait” Tegas Agus Sumarjo.( Wira/ato )

Tinggalkan Balasan