(pelitaekspres.com) – BLITAR – Diduga kurang cermat, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sananwetan Kota Blitar mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan Walikota Blitar tak penuhi syarat.
Ketua Panwascam Sananwetan Suparyana, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, rekomendasi PSU yang dikeluarkan tersebut hanya sebagai peringatan saja.
“Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh panwascam pada tanggal 29 kemaren itu sebenarnya lebih pada warning bagi panitia penyelenggara kecamatan (PPK) agar kedepanya lebih hati-hati dalam penyelenggaraan pemilu,”ucapnya. Sabtu (30/11/24) malam di Kantor Kecamatan Sananwetan.
Lanjutnya, di peraturan KPU itu ada beberapa syarat bisa melakukan PSU. Sedangkan yang menjadi dasar dari dikeluarkannya rekomendasi pihak Panwascam Sananwetan ternyata tidak memenuhi syarat. Dia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah hasil pengawasan dilapangan.
“Faktor yang menjadi dasar adalah di mana pas dilapangan yang jam satu itu masih ada yang KSK. Padahal seharusnya jam satu itu kan tutup,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomer 17 tahun 2024, yang boleh mencoblos hanya yang terdaftar di TPS. Dan masih bisa dilakukan pencoblosan.
“Jam 1 keatas yang boleh mencoblos hanya yang terdaftar di TPS, selain itu tidak boleh. Terkait rekomendasi yang kita keluarkan itu sebenarnya masih lemah,” jelasnya.
Terpisah, Ketua PPK Sananwetan, Muhammad Haris mengatakan bahwa kajian terkait rekomendasi panwascam, akan adanya PSU itu bukan wewenang ataupun hak PPK kecamatan melainkan menjadi kewenangan KPU Kota Blitar.
“Terkait keputusan kajian PSU itu bukan kewenangan PPK Kecamatan, akan tetapi berada di KPU. Kami tidak berhak untuk memberikan kajian” paparnya.
Ia juga menambahkan, bahwa terkait rekomendasi PSU tersebut sebelumnya tidak ada koordinasi dari pihak panwascam dengan PPK.
“Sebelum diterbitkannya rekomendasi, panwascam belum ada koordinasi dengan PPK. Tau tau pagi tadi baru kami dapat rekomendasi dari panwascam,” jelasnya.
Sementara itu, Ia mengatakan bahwa terkait rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh panwascam Sananwetan 9stidak memenuhi unsur akan dilakukannya PSU.
“PSU itu bisa dilaksanakan, bila beberapa unsur dan persyaratan harus dipenuhi, sebagaimana tertuang dalam PKPU pasal 50 nomer 17 tahun 2024. Sedangkan terkait rekomendasi Panwascam itu, tidak memenuhi syarat akan dilakukannya PSU,” pungkasnya.
Sementara dari pihak Saksi paslon nomor urut 2, Muhson yang mengawal jalanya pleno rekapitulasi mengatakan, bahwa Ia bingung dengan apa yang keluarkan panwascam.
“Malah saya gak paham dan bingung dengan panwascam Sananwetan ini, pertama terkait proses ini, padahal rekomendasi PSU itu sudah ditolak oleh pihak PPK,” ungkapnya
Terkait penolakan tersebut, Muhson menjelaskan bahwa dari surat rekomendasi itu muncul 2 kali.
“Lucu saja, rekomendasi tersebut di tolak karena kecerobohan dari pihak panwascam. Rekomendasi pertama tidak ada nomer register surat. Terus hari yang sama yakni tanggal 29/11/2024, rekomendasi kedua tersebut malah tidak di stempel,” jelasnya.
Sekedar di ketahui, terkait PSU pihak PPK kecamatan Sananwetan menyampaikan bahwa kajian maupun keputusan PSU menjadi kewenangan KPu. (Mst)