(pelitaekspres.com) – BLITAR – Seperti diberitakan sebelumnya diduga ada ijazah siswi MTSN 03 Kabupaten Blitar yang tertahan selama tiga tahun oleh pihak sekolah. Dikarenakan siswi sang pemilik ijazah masih ada tunggakan pembayaran sumbangan sebesar Rp.943.000.

Demikian, dalam berita sebelumnya, pihak kepala sekolah Choirun Ni’am S.Pd tersebut, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa  (18/02/2025) mengatakan, bahwa terkait hal tersebut juga karena adanya keterlambatan terkait blanko dan penulisan nama ijazah.

“Selama ini memang ada keterlambatan pembagian ijazah, karena proses distribusi blanko Ijasah dan penulisan ijazah itu yang lambat,” jelasnya.

Terkait pernyataan pihak sekolah tersebut tentang Ijasah yang tertahan di sekolah, awak media mencoba menindaklanjuti dengan konfirmasi langsung ke pihak Kemenag Kabupaten Blitar, terkait keterlambatan blanko Ijasah melalui pesan singkat, Whatsapp.

Pihak Kemenag Kabupaten Blitar melalui Dr Syaikhul Munib saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (19/02/2025) siang, terkait keterlambatan dan pembagian blanko, mengatakan bahwa itu urusan pusat.

“Kejadian itu, kan masalah beberapa tahun lalu. Coba saya cek kendalanya apa saat itu. Penerbitan blanko ijazah dilaksanakan pusat dan kami dari daerah hanya mengusulkan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Kemenag Kabupaten Blitar di hubungi untuk konfirmasi lebih lanjut, mengatakan bahwa pihaknya masih berada diluar kantor.

“Saat ini saya masih diluar kantor, monggo jika sudah memungkinkan kita bisa ketemu. Sekalian menunggu kronologi tertulis dari Kepala Madrasah (Kamad) MTSN 03 Kabupaten Blitar,” jelasnya.(Mst)

Tinggalkan Balasan