(pelitaekspress.com) -MESUJI – Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat Kabupaten Mesuji, segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik kendaraan dinas (Randis) plat merah yang diduga belum membayar pajak kendaraannya.
Hal ini diungkapkan kepala Inspektorat Kabupaten mesuji Edison Basis Habibi, mengatakan, akan memanggil 15 pemilik randis plat merah yang tidak taat membayar pajak kendaraannya.
“Hal ini sesuai instruksi Bupati saat Apel Randis bulan Januari waktu lalu, bila mereka (OPD) randis terbukti belum membayar pajak kendaraannya, dengan tegas kendaraan tersebut akan di tarik,”tegas. (23/06)
Sebelumnya, sepertinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Mesuji diduga tidak mengindahkan instruksi Bupati Mesuji Hi Saply TH pada bulan Januari 2019 yang lalu. Saat apel kendaraan mobil dinas di lapangan Pemkab setempat.
“Hal ini terbukti ada lima belas mobil kendaraan dinas plat merah yang belum bayar pajak alias pajaknya tidur,”ujar sumber yang enggan namanya di publikasikan, kepada Pelitaekspres.
Masih dikatakannya, adapun kendaraan mobil dinas plat merah yang belum membayarkan pajak kendaraan yakni; BE 1 L, BE 2 L, BE 3 L, BE 6 L, BE 7 L, BE 12 L, BE 23 L, BE 29 L.
Lanjutnya, BE 32 L, BE 42 L, BE 43 L, BE 47 L, BE 53 L, BE 54 L, dan BE 63 L. Dari kelima belas kendaraan tersebut mati pajaknya bervariasi dari 1 tahun sampai lima tahun. Ada juga sampai 7 tahun pajaknya tidur pules seperti BE 12 L. (Fiter)