(pelitaekspres.com) – BLITAR – Aktivitas Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) jenis Bentonit baru baru ini menjadi incaran Pengusaha bahan tambang yang paling bergengsi.
Terlebih lagi Pengambilan Jenis Bahan Tambang Bentonite secara umum tidak teratur yang sering disebut Galian C di Kabupaten Blitar bagian Wilayah Selatan, diduga ada BEKING TOP mulai dari Oknum Bawahan sampai Oknum Pimpinan, hingga Aparat Penegak Hukum Polres Blitar pun tak mampu menyentuhnya.
Pembiaran beroperasinya tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) jenis Bentonit Putih dan Kuning atau galian C di Blitar Selatan wilayah hingga memicu terjadinya gesekan sesama warga dan berakibat dampak sosial.
Berdasar musyawarah Desa dan di sepakati tambang di tutup, Kepala Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yakni, Abdul Manap bersama lembaga desa dan masyarakat juga telah berkirim surat kepada Bupati Blitar, Polres Blitar , Gubernur Jatim, Polda Jatim, Menteri ESDM RI, Kapolri hingga ke Presiden Jokowi melalui Mensesneg RI,
Kendati demikian, karena terkesan tak berdaya menghentikan aktivitasnya kegiatan tambang, yang diduga bos pemilik tambang sangat Sakti Mandraguna Dan Kebal terhadap Hukum, masyarakat bersama Pemerintah Desa Kaligambir dan lembaga desa bersurat kepada Menteri Pertahanan RI, Kodam V Brawijaya, Kodim 0808 Blitar meminta di terjunkan Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tambang di desa Kaligambir tersebut.
Walhasil, berdasar kegiatan team investigasi awak Media kali ini, kegiatan penambangan Bentonite di RT, 03/01 Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar yang diduga menjadi pemicu Konflik Warga, tetap melakukan aktivitasnya.
Penelusuran awak media menyusuri area yang diduga terjadi penambangan Bentonite ilegal tersebut dan memantau serta memastikan sejauh mana kegiatan penambang berlangsung.

Salah seorang masyarakat yang ditemui Team Media yang berada di lokasi tambang Galian C Jenis Bentonit tersebut, yang enggan di sebut namanya menyampaikan, kegiatan penambangan galian C Jenis Bentonit, itu aktivitasnya hampir setiap hari pak, kalau gak ada aba aba operasi tetap kerja,” tuturnya.
Sementara di lokasi kegiatan penambangan tersebut ditemukan kegiatan aktivitas penambang Galian C Jenis Bentonit, diduga Ilegal dengan menggunakan 2 alat berat ( Escavator) dan puluhan mobil Dam Truck sebagai sarana transportasi untuk mengangkut hasil tambang menuju Stok Pel.
Sesuai undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan oleh APH mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ditempat terpisah, Aktivis pengamat ekonomi dan Sosial Kabupaten Blitar Syahrul Faizin mengatakan, dilema Pertambangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut harusnya pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas dan memberikan sosialisasi dan solusi karna sebagian berimplikasi pada urusan perut dan urusan kepentingan berusaha.
“Kami berharap pemerintah daerah, provinsi maupun pusat ambil bagian dalam masalah pertambangan yang menjadikan masyarakatnya resah, biar semuanya jelas, mana kepentingan isi perut dan mana kepentingan usaha komersil,” jelasnya.
Di sisi lain hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang diduga tanpa legalitas dan mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya serta di tambah lagi memicu konflik gesekan sesama warga, dan minimnya PAD yang masuk ke pemerintah daerah.
“Sudah bisa di pastikan bencana alam selalu mengintai setiap saat, dampak yang ditimbulkan dari penambangan yang ngawur serta rusaknya ekosistem alam sekitar, karena Aktivitas dari kegiatan eksplorasi dan exploitasi skala besar yang notabene demi mencari keuntungan kelompok kapitalis semata, tanpa mengindahkan dampak kerusakan alam sekitar serta bahaya yang mengancam keselamatan jiwa,” jelasnya.
Sekedar diketahui, sesuai Undang Undang Minerba penindakan segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kabupaten Blitar menjadi tanggung jawabnya APH dalam hal ini POLRI. (Mst)