(pelitaekspres.com)- BANDARLAMPUNG- Rugi puluhan juta akibat ditipu kerja sama bisnis herbal dengan keuntungan bagi hasil Anisa ( 42) warga Gg. Darusalam, Sarijo , Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar lampung, akhirnya melaporkan inisial Rd tetangga nya sendiri Ke Polsek Teluk Betung Utara.

Laporan polisi tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/B/237/IV/2020/LPG/Resta Balam/ Sektor TBU  tanggal 10 April 2020.

Menurut korban, dirinya merasa di tipu oleh Rd  tetangganya sendiri tersebut berawal dari kerja sama peminjaman modal untuk usaha herbal. Dia meminta saya memasukan modal usaha herbal. Dan janji nya akan di beri keutungan sebesar 10 persen dari penanaman modal usaha herbal tersebut.

” Tapi sampai saat ini setelah saya masukan kerja sama  modal usaha jangan kan keuntungan yang di janjikan diberikan terealisasi, modal pokok nya pun tidak dikembalikan oleh Rd, Ujar Anisa.

Lanjut Anisa total uang yang dia berikan bertahap sebesar Rp 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah). Tiap tahap dia berikan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Saya terpaksa melaporkan tetangga saya sendiri tersebut, karena tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan. ” Jangan kan keuntungan seperti yang di janjikan oleh Rd, pokoknya saja tidak kembali.

Terpaksa saya laporkan ke polisi berikut barang bukti kwitansi titipan sementara bermaterai dan saksi saksi,”  lanjut Anisa.

” Saya sudah cukup lelah, sehingga menyerahkan permasalahan ini ke kepolisian, sudah dilaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan yakni pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,”  tandas Anisa. (*)

 

Tinggalkan Balasan