(pelitaekspres.com) -ASAHAN – Dua orang pelaku pencurian Sepeda Motor (Sepmot) Yamaha Vixon ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Raja pada Jumat 26 Januari 2024.
Kedua pelaku adalah MH (25) dan MAT (20) warga Jalan Ghajali Sinaga Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Para pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencuria Sepmot milik Supriadi (39) warga Lingkungan III Desa Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasa Kabupaten Asahan pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 05:30 WIB yang terletak di teras rumah,” kata Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, Minggu (28/1/2024).
Lanjutnya, kedua pelaku diringkus secara bersamaan di Dusun IV Desa Aek Ledong Kecamatan Ledong Kabupaten Asahan.
Kejadian pencurian tersebut, ketika korban yang baru pulang dari masjid, singgah dirumah orang tuanya dan memarkirkan Sepmot diteras depan rumah.
“Kemudian hendak pulang, sudah tidak menemukan Sepmot tersebut. Lalu koban berusaha mencarinya disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun tidak ditemukan,” terang Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga menyebutkan, pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 02:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi.
“Bahwasannya, kedua pelaku berada di Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan. Selanjutnya Unit Reskrim berangkat ke TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka yang mengambil Sepmot tersebut yang mana masih disimpan di rumah teman mereka dan rencananya akan dijual ke orang lain.
“Kini kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Pulau Raja untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkas Kapolsek. (Doni)